BerandaNASIONALPertambangan Emas Ilegal di Kapuas Hulu Kembali Merunggut Nyawa

Pertambangan Emas Ilegal di Kapuas Hulu Kembali Merunggut Nyawa

REDAKSISATU.ID – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) kembali memakan korban 1 (satu) orang meninggal dunia atas nama Satli Pranata (20) akibat tertibun tanah longsor di Dusun Entibab, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 13 Agustus 2023.

Peristiwa yang menyebabkan meninggalnya satu orang pekerja Pertambangan Emas Ilegal tersebut terungkap dari informasi berbagai sumber yang dapat dipercaya dan data-data yang diperoleh Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online pada Minggu malam, 13 Agustus 2023, sekitar Pukul 20.24 WIB.

Berdasarkan kronologis yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut berawal pada Pukul 06.00 WIB, korban bersama 7 (tujuh) orang rekannya melakukan penyemprotan tanah untuk mencari emas di lokasi tersebut.

BACA JUGA  3 Calon Pj Gubernur Kalbar Gantikan Sutarmidji pada September

Pertambangan
Identitas KTP atas nama Satli Pranata (20) korban meninggal dunia akibat tertimbun longsor batu dan tanah Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Dusun Entibab, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 13 Agustus 2023.

Namun pada Pukul 07.00 WIB, tiba-tiba ada batu besar dan tanah longsor menimpa tubuh korban karena tidak sempat melarikan diri. Pasca peristiwa tersebut, rekan-rekannya pun segera melakukan penyelematan dengan cara melakukan penggalian tanah yang sempat menimbun korban hingga Pukul 11.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, korban atas nama Satli Pranata (20) mengalami luka memar pada wajah dan leher, dan korban yang sudah diketahui meninggal dunia tersebut langsung dibawa ke rumah warga setempat untuk dibersihkan.

Sementara itu, pihak keluarga korban dan pihak pemilik mesin tambang pun bersepakat peristiwa tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pihak pemilik mesin tambang emas ilegal pun bertanggung jawab sepenuhnya untuk pengurusan jenazah sampai ke tempat tujuan hingga pemakaman.

BACA JUGA  Jaksa PU Jabar; di Pertanyakan Ada Apa?

Dalam proses mediasi terkait peristiwa yang menyebabkan satu orang warga Kabupaten Melawi yang meninggal dunia akibat Pertambangan Emas Tanpa Ijin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dibantuan pihak Koramil Silat Hulu dan Polsek Silat Hulu.

Pada Pukul 14.10 WIB, jenazah diberangkatkan menuju ke rumah duka di Kabupaten Melawi tepatnya di Dusun Pokau Baru, RT/RW 005/003, Desa Nanga Betangai, Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Polres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Silat Hulu IPTU Dedi Mulyadi juga membenarkan peristiwa tersebut. Dia pun mengaku baru mengetahui pada Minggu malam.

BACA JUGA  Jalin Kerjasama, Danlantamal XII Laksanakan Courtesy Call kepada Gubernur Kalbar

“Saya dapat informasi tadi malam ada seorang pekerja penambangan emas mengalami kecelakaan kerja Tanah longsor. Dan korban meninggal dunia. Namun dalam kejadian tersebut pihak keluarga korban sudah ikhlas tidak menuntut,” ungkap IPTU Dedi Mulyadi.

Keluarga korban juga mengakui dan membenarkan peristiwa musibah dari Pertambangan Emas tersebut. Menurut Paman korban, jenazah keponakannya itu tiba di tempat tujuan tengah malam sekitar Pukul 01.15 WIB.

“Benar bang, Bos nya antar sampai kampung saya semalam, dan sampai di Kampung Jam 1.15 malam tadi,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.