spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIMotif Dendam Korban Dihabisi Pelaku dengan Sadis

Motif Dendam Korban Dihabisi Pelaku dengan Sadis

SUMSEL  | Redaksi Satu. Id – Dengan motif dendam lama yang membara, seorang petani berinisial Si, ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di jembatan gantung, Desa Jati, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Informasi yang berhasil diperoleh media redaksisatu. id bahwa motif pelaku pembunuh sadis ini adalah bermotif dendam lama yang membara, lantaran Korban Si, tujuh tahun yang lalu pernah memperkosa keluarga pelaku.

Padahal kasusnya sudah diproses secara hukum, namun rupanya dendam pelaku berisial SL ini tidak bisa terkendali, ketika korban dan pelaku ketemu dan berpapasan dijalan, akhirnya perkelahianpun tidak bisa dihindari.

BACA JUGA  Korban Gantung Diri Kembali Terjadi di Katingan

Setelah mengabisi korbannya, pelaku ini sempat melarikan diri, polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengejar pelaku, setelah berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuh sadis ini diketahui adalah tetangga korban sendiri.

Hanya dalam waktu 10 jam, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial SL. yang sempat melarikan diri di kawasan Lahat Tengah, berjarak 5 km dari TKP pembunuhan.

Pengungkapan identitas pelaku pembunuhan sadis ini, didasarkan dari hasil olah TKP, bukti-bukti yang ditemukan di TKP, dan keterangan para saksi.

Pada awalnya, pelaku pembunuhan diduga dilakukan oleh dua orang kakak beradik, yakni JM dan SL.

JM sempat diamankan polisi di sekitar TKP pembunuhan, namun bukti kuat mengarah kepada SL yang saat itu tidak berada di desa tersebut, usai penemuan jasad korban Si.

Sebagaimana yang diterangkan Kapolres Lahat AKBP Gusti Achmad Hartono kepada beberapa media.

“JM kemudian ditetapkan sebagai saksi, dan SL sebagai tersangka setelah sempat melarikan diri selama 10 jam,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Gusti Achmad Hartono, Jumat (12/11/2021), kemarin.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, motif tersangka SL membunuh korban diduga kuat adalah bermotif dendam kesumat yang dipendam sejak lama.

Karena korban pembunuhan ini, diduga pernah memperkosa saudara perempuan tersangka SL sekitar tujuh tahun yang lalu.

Meski kasus pemerkosaan tersebut telah diproses secara hukum, ternyata SL masih menyimpan dendam.

Pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku dan korban berpapasan tanpa ada orang lain di TKP. Kemudian terjadi perkelahian, dan berkahir dengan penganiayaan sehingga menyebabkan Si tewas bersimbah darah.

Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban Si tewas tersebut, dengan motif dendam kesumat ini, kini ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

[*to-65].

BACA JUGA  Kapolres Nuswanto Salurkan Bansos Kepada 35 Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses