Palangka Raya | redaksisatu – Arjuni alias Ragil Ashary Intinya dituntut 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 300 juta subsider 3 bulan penjara karena miliki 366,78 gram narkotika jenis ganja.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Riwun Sriwati, Sabtu, 15 Januari 2022,di PN Palangka Raya.
Terdakwa diamankan oleh petugas BNNP Kalteng karena miliki barang haram pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket berisi 1 gulung ganja seberat 366,78 gram, 1 buah handphone black view dengan No SIM 085273219132, 7 kotak paper merk Roll Bond, 1 buah Merk Rolling Paper dan 1 buah korek api.
Menangapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim supaya hukumannya dapat diringankan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia. Saya juga merupakan tulang punggung keluarga,” ucap terdakwa
[*to-65]