Iklan
BerandaHUKUMTerdakwa Darliani Pemilik Sabu 2,41 Gram Dihukum 3 Bulan Penjara

Terdakwa Darliani Pemilik Sabu 2,41 Gram Dihukum 3 Bulan Penjara

MEDAN | redaksisatu.id – Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darliani 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/10/2021).

Terdakwa Darliani dalam putusan Majelis Hakim juga diperintahkan untuk rehabilitas selama 3 bulan di Panti Rehab Yayasan Medan Plus-Stakoetoe Serenity Divisi Pemulihan Adiksi Narkoba.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Darliani 3 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa untuk menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” ucap Immanuel Tarigan.

Sebelumnya putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada waktu dan tempat digambarkan di atas, ketika itu para saksi dari petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahguna Narkotika di Jalan Budi Utomo Komplek Cemara Palace No.B7.Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Para saksi menuju ketempat yang dimaksud, dan sesampainya disana para saksi langsung melakukan pengamatan terhadap Darliani. Lalu ketika dilakukan penggeledahan dirumah menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca berisikan narkoba sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang disimpan didalam kamar, tepatnya di atas meja rias milik kamar.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.

Perbuatan yang diatur dan diancam pada pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HS)
BACA JUGA  Penambang Emas Ilegal Garap Sawah di Desa Sungai Besar

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.