Legatisi Minta Kejati Kalbar Tidak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Mujahidin

REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA secara tegas meminta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin.

Ketum DPP Legatisi Indonesia menilai, bahwa 2 (dua) orang atas nama Ismuni (IS) dan Mulyadi Rahyono (MR) yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka korupsi Dana Hibah Mujahidin kurang lebih Rp5 Miliar diduga kuat ditumbalkan dalam penanganan perkara tersebut.

Akhyani menerangkan, yang pertama dimana pengguna Dana Hibah Yayasan Mujahidin tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Proposal yang dimohonkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Gubernur Kalbar: Usut Kecurangan Perusahaan Sawit, Munsif: Laporkan Biar Kita Tindak
Legatisi
Sutarmidji saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalbar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. (Foto: dok. Redaksi Satu).

Apalagi dianggarkan secara berulang-ulang setiap tahunnya melalui Bidang Kesra Pemprov Kalbar TA 2019, 2020, 2021, 2023 dan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Tahun Anggaran 2022.

“Dana Hibah itu dikeluarkan berturut-turut, itu bertentangan dengan Permendagri No.13 tahun 2018 tentang syarat Hibah,” kata Akhyani melalui pesan suaranya kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, pada Kamis malam, sekitar pukul 22.16 WIB.

Ketua umum DPP Legatisi Indonesia juga menyebut, bahwa dalam kasus Korupsi Dana Hibah, Sutarmidji saat itu selaku Gubernur sekaligus Ketua Pembina Yayasan Mujahidin. Artinya pak Sutarmidji ini menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BACA JUGA  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak Bantah Terima Suap
Legatisi
Ismuni (IS) dan Mulyadi Rahyono (MR) yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka korupsi Dana Hibah Mujahidin kurang lebih Rp5 Miliar. (Foto: dok.Kasi Penkum Kejati Kalbar/Redaksi Satu).

“Dia harus bertanggungjawab secara hukum, walaupun Sutarmidji ini tidak menikmati uang itu, dia sudah menyalagunakan Jabatan dan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Dia juga harus bertanggungjawab, harus Jadi Tersangka, kemudian Sekda, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Penggelola Gedung SMA dan Sentra Bisnis Mujahidin, Bendahara juga,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Legatisi sangat menyesalkan dari proses penyidikan yang cukup panjang penanganan perkara ini dinilai terjadi tebang pilih dalam penetapan Tersangka.

“Orang-orang mantan petinggi yang terlibat dalam pusaran kasus Korupsi Dana Hibah itu lolos. Sutarmidji lolos, Mulyadi lolos, Syarif Kamaruzaman lolos dari jeratan hukum. Ini kenapa lolos dari jeratan hukum, peristiwa hukumnya ada ini. Jangan hanya dua dijadikan tumbal dan dijadikan korban dalam peristiwa kasus Korupsi ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Rp1,5 Miliar Sudah Rusak, Diduga Aspirasi Mantan DPRD Kubu Raya
Legatisi
Kedatangan Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman yang juga merupakan Ketua Yayasan Mujahidin Kalbar didampingi langsung oleh Ajudannya, lengkap pakaian dinas dengan menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna Putih Plat Nopol KB 1696 MG, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin 13 Mei 2024. (Foto: dok.Redaksi Satu).

Ketum DPP Legatisi Indonesia berharap, Kejati Kalbar harus benar-benar maksimal dalam setiap pengungkapan perkara, agar tidak menimbulkan persepsi liar dan preseden buruk dalam institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Kasus ini sudah tahap II, jadi pihak yang terlibat lainnya lolos. Jangan sampai terjadi juga dalam penanganan perkara BP2TD Mempawah, dengar-dengar ada yang dikorbankan juga ceritanya,” sindir Legatisi.

Secara tegas Ketum DPP Legatisi Indonesia berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

BACA JUGA  Dirgahayu Warga Jaya Indonesia ke-54, Tingkatkan Semangat Nasionalisme

“Kita juga minta Jaksa Agung RI untuk melakukan verifikasi dan melakukan koreksi dalam proses hukum perkara Korupsi Dana Hibah, banyak yang terlibat tapi lolos dari jeratan hukum. Kita juga minta KPK RI melakukan supervisi untuk mengambil alih dalam penanganan kasus ini yang menjadi sorotan publik. Harusnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jangan tebang pilih dalam penetapan Tersangka terkait perkara Dana Hibah Mujahidin,” sindirnya.

Menurut pengakuan pihak Yayasan, tujuan awal dalam Proposal tersebut kegunaannya untuk pengadaan Tanah Wakaf dan Rehap Masjid dan Fasilitas di lingkungan Masjid Mujahidin. Namun begitu anggaran cair, dana tersebut justru digunakan untuk membangun sekolah swasta Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin.

“Makanya mantan Ketua Yayasan Mujahidin waktu itu mengundurkan diri, dan digantikan lah oleh pak Syarif Kamaruzaman. Terus itu lah persoalan awal mencuatnya kasus ini pak,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029
BACA JUGA  210 Set Rakit Mesin Sedot, Pertambangan Ilegal Marak di DAS Kecamatan Suhaid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img