REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas para pihak terkait dalam peristiwa dugaan kuat take over BBM Subsidi dari mobil tangki minyak PT Elnusa Petrofin 16 ribu plat 9330 FP ke mobil tangki minyak industri PT Putera Petro Borneo.
Ketum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA mengatakan bahwa dalam video yang viral tersebut sudah sangat jelas peristiwa dugaan kuat penyimpangan distribusi BBM Subsidi dan persekongkolan dalam penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Pihak PT Elnusa Petrofin dan PT Putera Petro Borneo harus ditindak tegas proses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan hanya karyawannya yang dikorbankan,” tegas Ketum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Minggu 24 Mei 2026, pukul 10.15 WIB.
Video take over dugaan penyimpangan distribusi BBM Subsidi yang direspon Ketum DPP Legatisi Indonesia tersebut diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, pukul 19.20 WIB, malam.

Dalam video peristiwa yang direspon oleh Ketum DPP Legatisi Indonesia tersebut, terlihat dan terdengar beberapa orang sedang memergoki satu unit mobil tangki minyak Pertamina PT Elnusa Petrofin 16 ribu plat 9330 FP berwarna merah putih, dua unit mobil tangki minyak industri PT Putera Petro Borneo 8 ribu berwarna biru putih masing-masing plat KB 8575 MN dan KB 8247 dan satu unit pickup warna hitam plat KB 8073 HA.
Informasi yang dihimpun media ini, lokasi mobil tanki yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM tersebut diduga kuat berada di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Dari video amatir yang viral yang mendapat direspon Ketum DPP Legatisi Indonesia itu, terdengar dan terlihat warga mendokumentasikan kegiatan tersebut diduga terlihat di dorong-dorong dan mendapatkan intimidasi dari Pelaku.
‘’PT Elnusa Petrofin 16 ribu plat 9330 FP lagi bongkar ke mobil PT Putera Petro Borneo. Dua unit mobil 8575 MN dan 8247,” ungkap seorang warga sambil mendokumentasi peristiwa tersebut. ‘’Bang jangan intimidasi, santai bang, jangan main emosi bang,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar, Widhi Tri Adhi Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan video yang beredar tersebut.

‘’Saat ini video yang beredar tersebut sedang dilakukan pengecekan oleh Depo Pertamina. Kami juga sedang melakukan verifikasi video tersebut,’’ kata Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar.
Sementara itu, hingga berita ini dituliskan, PT Elnusa Petrofin dan PT Putera Petro Borneo belum bisa di konfirmasi.
Praktik pemindahan dan penimbunan BBM subsidi tanpa izin adalah tindak pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.



