spot_img

Legatisi Indonesia Minta Kejati Kalbar Periksa PA Dugaan Korupsi, Pokir Rp26 Miliar

REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Pokir Rp26 Miliar di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Akhyani menyebut, Pokir Rp26 Miliar tersebut milik anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas nama Prabasa Anantatur.

Persoalan ini disampaikan langsung oleh Ketum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA saat memberikan Keterangan Pers kepada Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu di Kota Pontianak, pada Jumat 8 Agustus 2025, siang.

“Pokir itu milik anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas nama Prabasa Anantatur, sebesar kurang lebih Rp26 Miliar Tahun Anggaran 2024,” ungkap Akhyani.

BACA JUGA  Kasus Oli Palsu Tahap I, Polda Kalbar Tetapkan EC Tersangka
Legatisi Indonesia
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Ia menilai, modus dugaan tindak Pidana korupsi tersebut dilakukan dengan berbagai cara, yakni dari total pagu anggaran Rp26 Miliar tersebut, untuk menghindari proses lelang dan keuntungan lebih besar, pagu anggaran Rp26 Miliar dibagi-bagi menjadi beberapa bagian untuk penunjukkan langsung atau (PL) dengan pagu anggaran per proyek sebesar Rp 200 juta.

“Sesuai dengan list daftar kegiatan proyek Pokir milik Prabasa Anantatur yang beredar dikalangan kontraktor. Dugaan ada gratifikasi sebesar 10 persen dari masing-masing kegiatan proyek PL,” tandas Ketum DPP Legatisi Indonesia.

Akhyani menyebut, saat dirinya melakukan Konfirmasi kepada Yosafat Triadhi Andjioe selaku Kadis Perkim Provinsi Kalimantan Barat, dan Jimmie Hustika Saputra selaku Kabid Disperkim Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Begal

“Saat Legatisi konfirmasi, pak Andjioe mengatakan bahwa Dewan punya hak bajeting dan memasukan proyek Pokir pak Prabasa langsung Input di Bappeda lewat Adminnya pak Prabasa atas nama ibu Siti,” ungkapnya.

Menurut Ketum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani bahwa kasus ini sudah diproses di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Informasinya, menurut pengakuan Kabid Disperkim dan Kabid SDA PUPR Provinsi mereka sudah diperiksa, termasuk seluruh pelaksana Pokir Prabasa Anantatur,” ujarnya.

BACA JUGA  Sultan Sebut Paradigma Politik Jawa dan Non Jawa Tidak Relevan Dengan Demokrasi

Meskipun sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, lanjut Ketum DPP Legatisi Indonesia menekankan, dirinya berencana akan melaporkan kasus ini ke KPK RI.

“Saat ini laporan ke KPK RI sedang kita mempersiapkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

BACA JUGA  Alumni LCC Night Club Galang Kemanusiaan Peduli Cianjur
BACA JUGA  6 Penambang Ilegal Tertimbun, Wakapolres Kapuas Hulu: Laporkan Kalau Masih Ada Aktifitas PETI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img