Lama Buronan atas kasus pencurian sepeda motor dengan modus bobol gudang berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Pelaku yakni Nyoman Jawi Setiawan (30) tahun, warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, diwakili Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas membenarkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, karena lama jadi buronan, pada Rabu (16/2/2022).
Pelaku terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di dalam gudang makanan ringan milik korban Boniem di Dusun IV Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah beberapa tahun silam pada hari Rabu, 14 Juni 2017.
“Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Pelaku beraksi bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu gerbang gudang makanan ringan yang sudah terbuka, kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” jelas Kasat AKP Edy Qorinas, Kamis (17/2/2022).
Usai membawa kabur motor korban, pelaku bersama rekanya, Doni, menjual seharga Rp2 juta. Dari hasil penjualan motor tersebut dilakukan pembagian oleh kedua pelaku dengan jumlah yang sama, masing-masing Rp1 juta.
[Red]