Iklan
Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIKurir Narkoba 4 Orang Terancam Hukuman Mati

Kurir Narkoba 4 Orang Terancam Hukuman Mati

Sumatera Barat | redaksisatu.id – Sebanyak 4 orang tersangka pemasok atau kurir narkoba jenis ganja dari Kabupaten Madina ke Pasaman Barat, terancam hukuman mati.

Awal terungkapnya kurir narkoba, lantaran seorang pria warga Jorong Tanjung Durian, Nagari Rabijonggor, Kecamatan Gunung Tuleh dengan inisial DA (30) tahun menjadi incaran petugas dan akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (7/1/2022) pagi di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam menjalankan aksinya DA turut dibantu tiga orang rekannya berinisial DAS (32) tahun, JB (40) tahun dan LS (28) tahun.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dimana para tersangka ini akan melakukan perjalanan ke Panyabungan, Kabupaten Madina. Makanya tim kita melakukan pemeriksaan di perbatasan Jalan Madina – Pasbar,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP M.Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Eriyanto di Simpang Empat, Sabtu (8/1/2022) sore.

“Dan akhirnya menemukan kendaraan yang mereka kendarai tengah membawa paket yang kita curigai adalah Narkoba jenis Ganja,” terang dia.

Informasinya para tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB tepatnya di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dengan barang bukti berupa 55 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering, serta dua buah karung plastik ukuran besar.

“Paket narkotika ini dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna kuning. Kemudian turut kita sita empat unit telepon seluler dan satu unit mobil merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1716 AH warna biru metalik,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka terancam dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Jadi Kurir Narkoba, 4 Warga Sumbar Terancam Hukuman Mati”

[*to-65]

BACA JUGA  Gawat...!!! Manager Minta Warga Mentebah Membuka Police Line di SPBB 67.787.01 PT MMU

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.