BerandaHUKUMKuasa Hukum Meyakini Mafia Tanah Mantan Kanwil BPN DKI Tidak Bersalah

Kuasa Hukum Meyakini Mafia Tanah Mantan Kanwil BPN DKI Tidak Bersalah

Jakarta | REDAKSISATU.id -Kuasa Hukum Tersangka Kasus Mafia Tanah Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Pengacara Erlangga Lubai, menegaskan kliennya tidak bersalah. Menurut Erlangga, kliennya jadi tersangka gara-gara peraturan yang salah di masa lalu.     

Dalam Konferensi Persnya, Kuasa Hukum Erlangga Lubai menjelaskan, pelaksanaan PERMEN ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.

“Ternyata itu memakan korban yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta. Jaya yang dijadikan tersangka,” kata Kuasa Hukum tersangka kepada puluhan awak media di Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat,(15/12/2021)

Erlangga selaku Kuasa Hukum juga menguraikan, bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur. Pengadu mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009,RW008, Kecamatan Cakung Barat,Kota Jakarta Timur.

Atas aduan tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Timur melakukan penelitian dan Analisa atas kebenaran pengaduan tersebut.

Berdasarkan validasi dan Analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. SALVE VERITATE, selanjutnya dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Itu dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019.

Kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016 Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.

“Terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan paparan kasus di Wilayah Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 September 2019,” kata Kuasa Hukum lagi.

Dan keputusannya merekomendasikan pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. SALVE VERITATE seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009,RW.008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur karena dianggap Cacat Prosedur.

BACA JUGA  Sosialisasi Satgas Pungli, Kompol Firah: Laporkan Bila Ada Pungli

Pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No. 51/1975 jo Surat Keputusan Gub. DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga cacat prosedur.

Sehingga diterbitkan Surat Keputusan Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Kesemuanya Tercatat atas Nama PT. SALVE VERITATE. Total Luas 77.852 M2.

Di mana pembatalannya adalah bukti haknya, yaitu Buku sertifikat yang dibatalkan bukan hak keperdataannya sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Pembatalan Sertifikat Hak di mana yang dibatalkan adalah bukti kepemilikannya (buku Sertipikat) tetapi tidak serta merta membatalkan Hak Kepemilikannya,” kata Erlangga.

Akibatnya Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN. Bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah. Terlebih juru bicara Kementerian ATR BPN Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 Triliun yang tidak terbukti merugikan negara.

Dan akibatnya Jaya diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Angga panggilan akrab Kuasa Hukum Jaya, menjelaskan, saat ini Jaya tengah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No. SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas laporan Remon Arka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0613/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020.

Laporannya dengan permasalahan yang sama yaitu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate.

BACA JUGA  Kepergok, Seorang Supir Terindikasi Kuat Ingin Membawa Truk Rotan dari Polres Kubu Raya

Dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT. 009, Rw. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Melalui konferensi pers ini, pihaknya berharap agar pemerintah dapat berlaku adil dan obyektif dalam menyelesaikan perkara ini. Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum.

“Padahal Saudara Jaya merupakan orang yang berprestasi di BPN selama beliau menjabat. Saya percaya pihak kepoilisian akan bertindak professional dan menegakkan Progam Presisi Kapolri,” harapnya.

Bahkan sampai dengan berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi proses hukumnya.(Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.