REDAKSISATU.ID – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 (satu) Pontianak hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan agen pelayaran Kapal KM Intan 51 karena tidak memiliki izin sandar dan bongkar muat hewan ternak Babi di salah satu tepian Sungai Kapuas, di Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas 1 Pontianak, Arif Maulana Hasan, saat memberikan Keterangan Pers kepada sejumlah Awak Media di Lobby KSOP, Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, Selasa 23 Januari 2024, sekitar Pukul 14.10 WIB.
“Kita telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut pihak KSOP telah mengeluarkan surat teguran peringatan terhadap pihak Perusahaan Pelayaran atau Keagenan Kapal PT TLB terkait kelalaian, tidak adanya izin sandar dan bongkar muat Kapal KM Intan 51,” ungkap Arif.

Untuk proses lebih lanjut, pihak KSOP juga menekankan akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan PT TLB untuk memastikan dugaan-dugaan pelanggaran aturan dan hukum lainnya.
“Untuk sanksi hukumnya, ini kita masih mendalami. Saat ini kita masih mengumpulkan data dan informasi, belum masuk ke penyidikan. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan kembali,” ujarnya.
Sesuai arahan Pj Gubernur Kalimantan Barat, pihak KSOP juga telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi dalam rangka penetapan arus barang di Pelabuhan Pontianak yang diselenggarakan pada Senin, 23 Januari 2024, sekitar Pukul 09.30 hingga 11.55 WIB.

“Sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur, hari ini kita sudah melakukan Rapat Koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, dan juga kita dihadiri oleh Polda Kalimantan Barat dan Polres Kubu Raya, serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat,” terang Arif.
Dari hasil Rakor tersebut, untuk kedepannya telah disepakati bersama-sama bahwa bongkar muat hewan ternak Babi akan dilakukan di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak.
Sebagai informasi, kewajiban Agen Pelayaran Perkapalan menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) kepada KSOP Kelas I Pontianak sesuai dengan Permenhub Nomor 8 tahun 2022 dan PP Nomor 20 tahun 2020 dimana batas pengajuan PPK selama 1×24 jam sebelum kedatangan Kapal di Dermaga dan dilakukan verifikasi 6 jam sebelum Kapal tiba.
Sementara itu, pihak Kejaksaan pun saat ini terus melakukan monitor terhadap perkembangan kasus tersebut dan masih menunggu pelimpahan dari instansi terkait.
Editor: Adrianus Susanto318