REDAKSISATU.ID – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 (satu) Pontianak dari Januari hingga Maret 2023, belum ada perkembangan dalam menangani proses penyelidikan terkait indikasi kuat dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak agen pelayaran Kapal KM Intan-51 di Dermaga Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Tata Usaha KSOP, Herry Iskandar menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan informasi dan data.
“Sampai saat ini, kita masih mengumpulkan informasi dan data, kita evaluasi dulu,” ungkap Herry Iskandar sambil terbata-bata saat memberikan Keterangan kepada Wartawan di Lobby KSOP, Kamis 7 Maret 2024, Pukul 12.42 WIB.

Yang jelas, lanjut Kepala Seksi Tata Usaha Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan menyampaikan, pihak agen pelayaran Kapal KM Intan-51 sudah diberikan sanksi administrasi.
“Sedangkan untuk bongkar muat hewan Babi selanjutnya kita alihkan di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas 1 Pontianak, Arif Maulana Hasan, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan agen pelayaran Kapal KM Intan-51 karena tidak memiliki izin sandar dan bongkar muat hewan ternak Babi di Dermaga Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut pihak kami telah mengeluarkan surat teguran peringatan terhadap pihak Perusahaan Pelayaran atau Keagenan Kapal PT TLB terkait kelalaian, tidak adanya izin sandar dan bongkar muat Kapal KM Intan 51,” ungkap Arif saat memberikan Keterangan Pers kepada sejumlah Awak Media di Lobby KSOP, Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, Selasa 23 Januari 2024, sekitar Pukul 14.10 WIB.
Untuk proses lebih lanjut, pihak Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan juga menekankan akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan PT TLB untuk memastikan dugaan-dugaan pelanggaran aturan dan hukum lainnya.
“Untuk sanksi hukumnya, ini kita masih mendalami. Saat ini kita masih mengumpulkan data dan informasi, belum masuk ke penyidikan. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan kembali,” ujarnya.
Kasus ini juga sebelumnya mendapatkan sorotan tajam dari PJ Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Gubernur minta kepada pihak KSOP agar melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait, dan disisi lain, DPRD Provinsi Kalimantan Barat juga mempertanyakan atas sanksi administrasi yang diberikan pihak KSOP Kelas I kepada pihak Agen Kapal KM Intan-51.
“Kenapa KSOP hanya memberi Sanksi teguran? Inikan jadi pertanyaan, ada apa antara KSOP dengan Agen Kapal dan Pengusaha Babi itu,” sindir Nurdin, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar.
DPRD Provinsi Kalimantan Barat itu pun mencurigai atas sikap pihak KSOP Kelas I Pontianak yang terkesan lemah dalam menindak pihak yang telah jelas-jelas melakukan pelanggaran yang sudah jelas dan nyata, baik masalah perizinan maupun masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya curiga begitu, karena sanksinya hanya teguran. Kalau memang kepala KSOP tidak mampu, lebih baik mundur saja. Patut diduga ada permainan antara pihak Pengusaha dengan KSOP,” tandasnya.
Sebagai informasi, kewajiban Agen Pelayaran Perkapalan menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) kepada KSOP Kelas I Pontianak sesuai dengan Permenhub Nomor 8 tahun 2022 dan PP Nomor 20 tahun 2020 dimana batas pengajuan PPK selama 1×24 jam sebelum kedatangan Kapal di Dermaga dan dilakukan verifikasi 6 jam sebelum Kapal tiba.
Editor: Adrianus Susanto318