Iklan
Iklan
BerandaDAERAHBENGKULUKMS Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan

KMS Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan

Warga dari beberapa desa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Bupati  dan DPRD Kabupaten Mukomuko Bengkulu, untuk menyampaikan lima tuntutan, Selasa 22 Maret 2022.

Aksi demonstrasi warga Desa Air Berai dan Desa Penyangga yang tergabung dalam KMS ini, karena semenjak  PT DDP ABE berdiri dari Tahun 1986.

Kepada masyarakat berjanji membangun kemitraan dengan Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), namun sampai saat ini tidak ada sedikitpun tanah dikembalikan kepada masyarakat dengan pola kemitraan

Ketua aksi Demonstrasi Dedi Hartono dalam orasinya, menyampaikan tuntutan terhadap HGU PT DDP ABE yang habis HGUnya tanggal 31 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA  Kabur Bawa Motor Rental Pemuda Ini Berhasil Dibekuk
Demonstrasi
KMS Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Mukomuko

Pertama, akan mengambil alih lahan dengan menduduki untuk diolah dan bangun kebun masyarakat, sebagai bentuk protes kepada pemangku kebijakan, agar segera menyelesaikan konflik Agraria berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kedua, menuntut Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu, untuk menolak segala bentuk pengajuan perpanjangan dan pengajuan Izin HGU baru PT DDP ABE, serta mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan.

Ketiga, menuntut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dan kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, untuk segera menyelesaikan kepastian pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari HGU, sebelum perpanjangan Izin HGU PT DDP ABE.

Keempat, mendesak DPRD Kabupaten Mukomuko untuk mengunakan Hak interpelasi, Angket dan Menyatakan Pendapat kepada Bupati terkait penyelesaian Polemik izin HGU PT DDP ABE.

BACA JUGA  BEM SI Kalbar Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kelima, menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar berlaku adil, dan Stop Kriminalisasi terhadap masyarakat terhadap Konflik Agraria.

Dalam orasi yang hingga hampir dua jam, tidak satupun dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang datang  menemui Para Pengunjuk Rasa.

Kemudian Warga yang tergabung dalam KMS melanjutkan aksi demostrasi ke Kantor DPRD, perwakilan dari warga diterima untuk beraudensi untuk menyampaikan tuntutan.

demonstrasi
Perwakilan warga atau KMS diterima oleh DPRD Mukomkuko

Ketua aksi demonstrasi Dedi Hartono mengatakan, “permasalahan ini sudah dari Tahun 2011, namun sekarang minta kejelasan perpanjangan izin HGU PT DDP ABE,” katanya.

“Sudah melayangkan surat tiga kali kepada DPRD Kabupaten Mukomuko, pada hari ini selasa tanggal 22/3/2022, menanyakan dan kejelasan izin HGU PT. DDP ABE yang sampai sekarang masih menggarap lahan tersebut,” lanjut Dedi Hartono.

BACA JUGA  Tanah Dirampas Mafia FKMTI Mengadu ke Ketua DPD RI

“Dan menanyakan status perpanjangan Izin HGU PT DDP Air Berau Estate yang sampai sekarang tidak jelas,” jelas Dedi Hartono.

Hasil audensi perwakilan KMS dengan DPRD Mukomuko, kepada media Dedi Hartono menyampaikan, DPRD selaku Lembaga Perwakilan Rakyat, dalam waktu dekat ini akan memfasilitasi warga melakukan pertemuan dengan pihak PT.DDP, KPHP, BPN dan Pertanian.

“Setelah kita diterima beraudiensi dengan pihak DPRD, dalam waktu dekat ini DPRD Mukomuko, siap memfasilitasi  pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” kata Dedi Hartono

Aksi demonstrasi warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), dijaga ketat oleh personil TNI, Polres, dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko. (Q-74/AL)

BACA JUGA  RAPI Kubu Raya Gelar Vaksinasi Massal, Sediakan Bingkisan Menarik

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.