REDAKSI SATU – Kejaksaan Negeri Ketapang (Kejari Ketapang) menyampaikan klarifikasi terkait isu ledakan saat Pemusnahan Barang bukti pada Rabu, 20 Mei 2026, yang saat ini masih simpang siur di publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan adanya kegiatan rutin pemusnahan Barang-bukti (BB) terhadap perkara yang sudah ingkrah atau status putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut rincian Barang-bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni Sabu : 213,9867 gram, Ekstasi : 16 Butir (4,7359 gram), Heroin : 0,139 gram, Egek : 1 Buah, Palu : 2 Buah, Radio HT : 1 Unit, Selang/spiral/paralon : 8 Buah, Ayunan Bayi dari Besi : 1 Buah, Timbangan digital : 15 Unit, Minuman anggur merah 275 ml : 103 Botol, Minuman anggur merah 620 ml : 26 Botol, Minuman Bir hitam guinnes : 17 Botol, Minuman bir putih angker : 9 Botol, Hape : 22 Unit, Cangkul : 1 Buah, Helm : 4 Buah, Pakaian : 60 Helai, Bantal : 1 Buah, Pisau : 3 Buah, Parang : 3 Bilah, Senapan berburu : 4 Pucuk, Gunting : 1 Buah, Tojok : 2 Buah, Kapak : 3 Buah, Dodos : 1 Buah, Linggis : 1 Buah, Rokok Merk ERA : 8.320 Bungkus.

Dalam kegiatan pemusnahan Barang-bukti tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ketapang juga menyampaikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada saat itu. Ia menerangkan, insiden itu terjadi pada saat pihak kejaksaan memusnahkan BB berupa senjata laras panjang dengan cara memotong menggunakan Gerinda, sehingga serpihannya mengenai korban. Bukan ledakan, sebab saat pemusnahan tidak ada bahan peledak yang dimusnahkan.
“Kesalahan teknis aja bang. Sebab kami sudah melakukan pengecekan terhadap BB yang akan dimusnahkan. Dan yang serpihan mencar sampai kena ke orang itu dari senapan lantak yang sudah tua. Bukan bahan peledak. Sebab kami tidak ada memusnahkan bahan peledak. Senapan lantak itu pas digerinda dan terjadi gesekan panas, serpihannya pun lompat dan mengenai pelipis kiri kepala korban,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi langsung oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis 21 Mei 2026, siang.
Lebih lanjut, Rivay menyebut bahwa kondisi korban yang terkena serpihan itu dalam kondisi baik. Dan saat ini korban mendapatkan perawatan di salah satu Rumah Sakit di Kota Pontianak.
“Kondisinya baik bang. Cuma kena pelipis kiri kepala. Kami membawa ke RS di ponti cuma agar penanganannya lebih baik aja. Tentunya siapapun termasuk semua orang maunya penanganan yang terbaik untuk anggota keluarganya bang,” ujarnya.
Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang-bukti (BB) tersebut dihadiri Forkopimda dan Unsur-unsur terkait lainnya, diantaranya perwakilan Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, Beacukai, pihak Rutan, dan Pengadilan Negeri Ketapang.



