BerandaNASIONALKejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim Terkait Tipikor Rp30 Miliar Bank Kalbar

Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim Terkait Tipikor Rp30 Miliar Bank Kalbar

REDAKSI SATU – Selain 3 (tiga) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan Paulus Andy Mursalim (PAM) setelah ditetapkan sebagai Tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015.

Selain Paulus Andy Mursalim, tiga orang yang sudah ditetapkan sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman (S) selaku Direktur Utama tahun 2015, Samsir Ismail (SI) selaku Direktur Umum tahun 2015, dan M. Faridhan (M.F) selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah Bank Kalbar.

Sedangkan Tersangka Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam kasus ini berperan selaku mediator yang menerima kuasa dari Penjual dalam proses jual beli Pengadaan Tanah Bank Kalbar pada tahun 2015.

BACA JUGA  Exit Briefing, Danlantamal XII : Pandanglah Kelaut Agar Menjadi Kejayaan

Paulus Andy Mursalim
Kasi Penkum Kejati Kalbar I. Wayan Gedin Arianta (kiri), Aspidsus Kejati Kalbar, Siju (tengah), dan Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yuriza Antoni (kanan). (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, kami telah menetapkan Sdr. P.A.M berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: R-05/O.1/Fd.1/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 (selaku PIHAK KE TIGA yang menerima kuasa dari Penjual),” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar.

Menurut Aspidsus Kejati Kalbar, Siju bahwa pihaknya saat ini terus mendalami dan melakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengembangan tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Siju menjelaskan, pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

BACA JUGA  Sultan Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan Ekonomi 2023

Paulus Andy Mursalim
Paulus Andy Mursalim (PAM) oknum DPRD Provinsi Kalimantan Barat saat memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin 28 Oktober 2024.

Dari catatan transaksi, pembayaran di lakukan dalam dua tahap: pada 27 Oktober 2015 sebesar Rp 18,955 miliar dan pelunasan Rp 70,503 miliar pada 11 November 2015. Namun, proses pembelian tanah tersebut di lakukan melalui pihak ketiga, yaitu Mursalim (Paulus Andy Mursalim) dan Ricky Sandy, yang di duga membuka ruang bagi praktik mark-up.

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para Tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Dumas Akan Direspon dan Ditangani Cepat Moeldoko Center

“Tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Pers Penetapan tersangka terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) tersebut digelar di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak tersebut dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yuriza Antoni, Kasi Penkum Kejati Kalbar I. Wayan Gedin Arianta.

BACA JUGA  Mangkir, Mantan Gubernur Sutarmidji Dipanggil Ulang oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.