KALTENG | Redaksi Satu – Pasca UU Ciptaker disahkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfedarasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Junaidi Akik, SH., MM., Msi., CIL, mengajak jajaran anggotanya untuk bersikap.
Pasca Undang-Undang Cipta kerja (Ciptaker) atau yang dikenal Unibuslaw Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah disahkan DPR RI pada tanggal 2 Nopember 2020 tahun lalu.
Dia berharap kepada jajaran dan anggotanya pasca disahkannya UU Ciptaker ini agar jangan terpengaruh dengan menyatakan sikap atau tindakan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, agar tidak berdampak kepada soliditas KSPSI di Kalimantan Tengah pasca disahkannya UU ini.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disahkan tanggal 2 Nopember 2020 dengan ketukan palu nyaring di gedung DPR RI.
Dikalangan pekerja khususnya, menjadi sontak heboh dan mengagetkan, begitu juga dikalangan jajaran Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan tampilnya YORRYS RAWEYAE sebagai saksi dari Pemerintah.
Kekagetan itu bukan tidak beralasan, karena YORRYS RAWEYAE bukan lah orang Pemerintahan, melainkan Anggota DPD RI dan Ketua Umum KSPSI, sehingga sangat terhunjam bagi anggotanya bisa-bisanya pak Yoris itu saksi dari unsur Pemerintah.
Secara nasional di Jajaran KSPSI bergejolak terhadap kepemimpinan Yorris Rawayae, ada yang pro dan kontra, bahkan berhasrat melayangkan Mosi tidak Percaya kepada Yosris Rawayae selaku Ketua Umum KSPSI.
Terkait gejolak nasional tersebut, DPD KSPSI Provinsi Kalimantan Tengah, H. Junaidi Akik.SH.MM.MSi,CIL kepada media online Jumat 22 Oktober 2021 mengatakan bahwa, Ia mengajak Jajaran Pengurus dan anggotanya di Kalimantan Tengah untuk bersikap lebih bijaksana dalam menyikapi pasca UU ini disahkan.
Karena menurut Dia, tatacara persidangan telah diatur di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), demikian juga dengan saksi yang dihadirkan oleh pihak yang berperkara.
Seorang saksi yang dapat diajukan didepan persidangan dan didengarkan keterangan adalah saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri peristiwanya terlepas dari kapasitasnya.
Terhadap kesaksian Turris Rawayae di Pengadilan MK lanjutnya, dapat ditolak oleh pihak dengan melihat apakah YORRYS RAWEYAE melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri peristiwanya dan tidak luput juga kapasitas YORRYS RAWEYAE.
Namun apabila Saksi tambahnya, memang benar-benar mengetahui peristiwanya,minimal saksi tersebut merupakan petunjuk dalam persidangan.
Secara organisasi KSPSI menilai tindakan YORRYS RAWEYAE dapat dikategorikan pelanggaran AD dan ART KSPSI dan wajar apabila jajaran pengurus KSPSI dan DPD KSPSI menyampaikan MOSI tidak percaya kepada YORRYS RAWEYAE, pasca disahkannya UU Unibuslaw ini.
Oleh karenanya menutur H.Junaidi, kepada jajarannya di Kalimantan Tengah agar tidak terpengaruh dengan menyatakan sikap maupun tindakan yang tidak diatur dalam AD dan ART dan bertentangan dengan ketentuan perundan-undangan agar tidak berdampak kepada soliditas KSPSI di Kalimantan Tengah, demikian.
[*to-65].