BerandaNASIONALKejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Dana BOK UPTD Puskesmas Ella...

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir

REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 2 (dua) tersangka Oka Jaya Murdani (OJM) selaku Kepala Puskesmas Ella Hiir Kabupaten Melawi Tahun 2023 dan Oktavianus Petrus Souisa (OPS) Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena terkait perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

“Para tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 sekitar Rp281.000.000,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar Siju saat melakukan Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA  Publik Pertanyakan Proses Hukum SPBU BUMD Kapuas Hulu, Dugaan Korupsi 14 Miliar

Kejaksaan
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju (kiri) disampaikan Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Yuriza Antoni (kanan). (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para Nakes dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud. Setelah dana BOK masuk ke rekening para Nakes, tanpa sepengetahuan Nakes yang bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka tidak sebagaimana mestinya.

“Semestinya dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023,” ujar Aspidsus Kejati Kalbar.

Atas perbuatannya, lanjut Aspidsus Kejati Kalbar menyebut bahwa pada tersangka pun disangka melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kedua tersangka di tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Ciduk Pelaku dan Penadah Sepmor Curian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.