REDAKSI SATU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melaksanakan penggeledahan dibeberapa tempat pada Kamis siang 6 November 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin.
Dugaan tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut terkait Danah Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk T.A 2019 s.d T.A 2023 sebesar Rp22 Miliyar.
Bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02 / O.1 / Fd.1 / 04 / 2024 tanggal 30 April 2024 Jo. Print – 02.a/ O.1 Fd.1 04 / 2025 tanggal 17 April 2025.

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak pengelola kantor serta perangkat setempat. Tim penyidik dibagi dalam beberapa tim untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, antara lain :
• Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
• Rumah Saksi I Yang di Jl Putri Daranante Gg Andayani 1 Kelurahan Sungai Bangkong
• Rumah Saksi AR Yang di Jl Sui. Raya Dalam Komplek Puri Akcaya Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya
• Rumah Saksi MR Yang di Jl Prof Dr Hamka Gg Nilam 6 Pontianak Kota.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin T.A 2019 s.d T.A 2023 selama tiga tahun berturut-turut, Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin.

Dana hibah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan pengajuan proposal awal, namun kemudian dialihkan untuk Pembangunan gedung sekolah swasta SMA Mujahidin dan kios-kios bisnis Centre dan dikelola oleh Mulyadi selaku Ketua Pengelola SMA dan Sentral Bisnis Yayasan Mujahidin Pontianak.
Dalam pengeledahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam tahap penyidikan yang akan dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti baru yang diperlukan dalam tahap penyidikan ini.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa Hp, laptop, flash disk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rudy Astanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Plh Kasi Penkum Rudy.
Lebih lanjut dijelaskan, penggeledahan tersebut merupakan kajian dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal.
Penyidik akan melakukan analisis mendalam guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Plh Kasi Penkum Rudy.
Sebagai informasi, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Sutarmidji selaku mantan Gubernur Kalimantan Barat sekaligus Ketua Pembina Yayasan Mujahidin, Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Mujahidin, Mohammad Bari dan beberapa orang lainnya termasuk Ismuni selaku Bidang Pembangunan Yayasan Mujahidin Kalbar terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin.



