Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIHukuman 10 tahun Penjara, Mengancam Ferdinand Hutahaean

Hukuman 10 tahun Penjara, Mengancam Ferdinand Hutahaean

Hukuman 10 tahun penjara, mengancam Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA.

Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1) malam.

Informasinya bahwa Ramadhan juga mengatakan, ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara itu karena Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.

BACA JUGA  Agen Tiket dan Travel Dihimbau Pasang Spanduk Vaksin Gratis

“Pasalnya pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE,” ujara Ramadhan.

Ferdinand ditahan usai ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.

“Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” katanya.

“Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 tahun Penjara”

[*to-65]

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Wakapolda Kalbar Memberi Pengarahan kepada Personel Pengamanan TPS

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.