spot_img

Kasus Oli Palsu Tahap Penyidikan, SPDP Sudah Dikirim ke JPU

REDAKSI SATU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menaikkan status penanganan kasus Oli Palsu ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Perkembangan penanganan proses hukum kasus Oli Palsu tersebut disampaikan langsung melalui rilis Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H, pada Minggu 17 Agustus 2025.

Kasus Oli Palsu tersebut berawal pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari Intel Kejati Kalbar, BAIS, Intelmob Polda Kalbar, Intel Kodam XII Tanjungpura, Intel Lanud Supadio, Intel Lantamal XII dan pihak Pertamina melakukan Penggerebekan terhadap Gudang Oli Palsu di kawasan pergudangan Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  Ponton Pembawa Dragline Excavator Tabrak Jembatan Sungai Kapuas
Oli
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, telah terbit Laporan Polisi, Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR, dengan Pelapor atas nama Banan Prasetya, S.H, M.H, pekerjaan As Intel Kejati Kalbar, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 45 sampel pelumas ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.

“Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Burhanudin.

BACA JUGA  Bertemu Ketua DPD RI, Asperapi Minta Kemenparekraf Buat Standar Biaya Perizinan Pameran
Oli
Gudang penyimpanan Oli Palsu Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: Humas Polda Kalbar/Redaksi Satu).

Ia menjelaskan, di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas Burhanudin.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno menilai bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Kadivhumas ke Siswa Labschool: Harus Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas

“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP,” tuturnya.

Bayu Suseno menekankan, Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

BACA JUGA  Dugaan Nepotisme Pengangkatan Jabatan, KAMAKSI Desak Gubernur Pramono Copot Sekda DKI Marullah Matali
BACA JUGA  Tingginya Angka Kasus PMK, Komite II Lakukan Kunker di Jeneponto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img