BerandaHUKUMJawaban Klarifikasi Otto Hasibuan di Tunggu Soegiharto Santoso

Jawaban Klarifikasi Otto Hasibuan di Tunggu Soegiharto Santoso

Jakarta | redaksisatu.id –  Jawaban Klarifikasi Otto Hasibuan ditunggu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso alias Hoky kembali melakukan jumpa Pers atas perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di duga melibatkan pengacara kondang Otto Hasibuan. Kamis,(27/01/2022)

Jumpa pers tersebut dilakukan usai melakukan kegiatan uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yang digelar di Kantor LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah Jakarta pada Jum’at (21/01/2022), namun Hoky sempat berpesan agar penayangan beritanya pekan depan.

BACA JUGA  Pelaku Illegal Fishing Asal India Meninggal, KKP Tangani Secara Intensif

Dengan jawaban klarifikasi tujuan tetap menantikan surat jawaban dari Otto Hasibuan serta agar pemberitaan kali ini lebih fokus pada pemberitaan uji SKW, termasuk setelah pemberitaan sidang di MK .

Tentang uji materiil UU Pers Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu, (26/01/2022) dimana Hoky juga terlibat menjadi salah satu pemohonnya.

BACA JUGA  Bripda Novandro Dapat Hadiah Sepeda Motor NMAX dari Kapolri

“Ia, hari ini, Jumat tanggal 21 Januari 2022, saya berada di kantor pusat LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah, karena baru saja selesai kegiatan penyaksian uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan,”

Dalam jumpa pers, Soegiharto Santoso alias Hoky menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Otto Hasibuan dan juga Timnya.

Jawaban Klarifikasi

“Bahwa benar saya telah 2 kali mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Bang Otto Hasibuan dan Timnya, bahkan saya antar sendiri dan ada bukti video Youtube nya yang mulai viral.”

Hoky mengungkapkan bahwa dirinya masih penasaran atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Otto Hasibuan tersebut apakah benar turut terlibat atau justru memang menjadi korban.

BACA JUGA  Polresta Barelang Ungkap Pelaku Curanmor di 17 TKP

“Sekali lagi saya sampaikan pada intinya saya bertanya tentang apakah Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, bersama Tim-nya turut terlibat?

Atau sebaliknya beliau juga sama, menjadi korban atas dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?”

Jawaban Klarifikasi

Pasalnya, pada dokumen yang ditunjukan oleh Hoky terlihat jelas bahwa Otto Hasibuan dan Timnya turut menandatangani surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dan juga menandatangani surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang isinya berbeda-beda dan di duga palsu tersebut.

BACA JUGA  Suami Bacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas Saat Behubungan Badan

“Dimana menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015,”

“akan tetapi bisa menang untuk perkara gutatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pula pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/PDT/2020/DKI.”

BACA JUGA  Sebanyak Rp 3,3 Miliar Lebih Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Medan

“Serta yang sangat luar biasa adalah; saat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA.”

Hoky juga mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Otto Hasibuan dan juga Tim sebanyak 2 kali, namun hingga saat ini dirinya tak kunjung menerima jawaban apapun.

BACA JUGA  Polda Kalbar Rakor Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

“Sebagai informasi, bahwa ternyata hingga hari ini masih tidak ada jawaban dan tidak ada respon meskipun telah saya antar sendiri dan telah di kirimkan via email maupun telah dikirimkan via WA ke Bang Otto Hasibuan dan Tim nya,”

Dihadapan sejumlah awak media Hoky mengatakan akan terus menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dikirimkan kepada Otto Hasibuan, baik yang dikirim secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp.

Jawaban Klarifikasi

“Mari kita tetap bersama-sama menantikan jawaban dari Bang Otto Hasibuan dan Timnya, Terima kasih.”

Sebelumnya telah dilansir di sejumlah media massa pernyataan ketua umum Apkomindo Soegiharto Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat yang diduga dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi CS.

BACA JUGA  Polres Kapuas Hulu Tangkap Minyak Subsidi Kebutuhan Masyarakat Terisolir, Pemodal Perusak Hutan Lindung Dibiarkan?

“mari saya tunjukan pada bukti fakta jejak digital yang masih mudah ditelusuri dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’.”

Sebab menurut Hoky terlihat jelas berita kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, yang tertuliskan tentang Ketua Umum terpilih.

BACA JUGA  Narkoba 6,7 Kg Dimusnahkan Polres Pelabuhan Makassar

Saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.

Kemudian terjadi perbedaan pada Akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015, disitu tertuliskan saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015.

BACA JUGA  Pengusaha Kafe : Saya sudah Kenal Lama Dengan BS Oknum Pejabat Polres Taput itu

Terpilih Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, padahal kata Hoky pada saat itu Kunarto tidak hadir

Selanjutnya terjadi perbedaan yang lebih fatal pada dokumen surat gugatan di PN Jakarta Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

BACA JUGA  Klarifikasi Pernyataan Bupati Saat Penyerahan SK. THLS Sat. Pol. PP 

Didalamnya tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal pada saat itu menurut Hoky, Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.

Dokumen yang diduga palsu tersebut mudah dilihat pada surat gugatan di PN Jakarta Selatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel maupun pada surat kontra memori Kasasinya, sesuai pada dokumen yang diperlihatkan Hoky saat jumpa pers.

BACA JUGA  Dugaan Tipikor Mega Proyek, RSUD Kejari Pasbar Kembali Terima Titipan

“Sebab dapat dengan mudah kita perbandingkan dengan dokumen surat Eksepsi dan Jawaban perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang sama-sama dibuat dan ditandatangani Bang Otto Hasibuan beserta Timnya,”

“Sehingga secara logika, seharusnya tidak ada pilihan lain bagi Bang Otto Hasibuan dan Tim untuk memilih antara mereka terlibat atau mereka juga korban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, karena jelas ada tandatangan Bang Otto & timnya pada dokumen yang diduga palsu tersebut,”

BACA JUGA  Anggota Polres Tewas Ditembak Rekannya Sendiri di Lombok Timur

Tak hanya itu Soegiharto Santoso yang kerap di panggil dengan sebutan Hoky, mengatakan bahwa klien Otto Hasibuan itu juga turut terlibat dalam membuat laporan palsu dan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bantul.

“Sebagai catatan, Klien Bang Otto Hasibuan ini diduga terlibat pula dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan Palsu di Bareskrim & PN Bantul, dimana saya sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah.” Pungkasnya. (Sai/Red)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.