BerandaHUKUMJaksa Tuntut Terdakwa Amal Rajh 6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Amal Rajh 6 Tahun Penjara

MEDAN | redaksisatu.id – Terdakwa Amal Rajh alias Amal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustin Tarigan selama 6 tahun penjara, saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (27/10/2021).

Jaksa dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Pardamean Batubara, SH, MH, menyebutkan terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Amal Rajh selama 6 tahun penjara,” ucap Jaksa.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 saksi Riyan Pranata, SH dan saksi Doclas L. Tobing, SH (keduanya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba disekitar Keluarahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kodya Medan.

Atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi Riyan Pranata bersama tim melakukan penyelidikan lanjutan sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut.

Kemudian saksi Riyan Pranata melihat terdakwa hendak melarikan diri dari samping rumah kearah Jalan Antariksa.

Melihat hal tersebut saksi Riyan Pranata, SH dan saksi  Doclas L. Tobing, SH langsung melakukan Pengejaran.
Saat itulah yaitu Pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia Kodya Medan tepatnya dijalan saksi Riyan Pranata dan saksi  Doclas L. Tobing menangkap terdakwa.

Saat digeledah, dari kantong celana terdakwa ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.