REDAKSI SATU – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyegelan terhadap salah satu lokasi Pertambangan Bauksit di wilayah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 14 Agustus 2025.
Penyegelan yang dilakukan Gakkum ESDM tersebut diduga kuat tindak lanjut dari temuan Masyarakat dan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media online Redaksi Satu pada tanggal 9 Agustus 2025, dengan judul: LI BAPAN Kalbar Laporkan PT EJM Tambang Ilegal Bauksit Rugikan Negara Rp144 Triliun.
Dugaan Penyegelan yang dilakukan oleh Tim Gakkum ESDM tersebut dibenarkan oleh salah satu Narasumber dari pihak Disperindag ESDM Kalimantan Barat yang berhasil dimintai keterangan nya oleh media online Redaksi Satu.

“Benar, Penyegelan itu kemarin, Kamis 13 Agustus 2025. Yang menyegel dari Tim Gakkum ESDM Provinsi dan dari Pusat, penyegelan itu tindaklanjut dari temuan LI BAPAN,” ungkapnya.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi tersebut Ketua LSM LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit diduga kuat dilakukan oleh PT EJM di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada dalam wilayah konsesi resmi PT ANTAM, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Namun pasca persoalan tersebut mencuat di media sosial dan media online, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat pun melakukan klarifikasi sebagai mana yang diberitakan pada Rabu 13 Agustus 2025, dengan judul: Polisi Tidak Temukan Penyimpangan di PT EJM dan Antam.

Dalam klarifikasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K dan Kabid Humas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H secara tegas mengatakan bahwa tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM (PT Enggang Jaya Makmur), maupun PT ANTAM, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan yang memimpin langsung Tim berkoordinasi dengan Disperindag ESDM Kalbar saat melakukan penyelidikan lapangan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Senin 11 Agustus 2025, Kompol Yoan Febriawan menerangkan, bahwa di lokasi Tim memeriksa dokumen perizinan milik kedua perusahaan serta meninjau langsung area tambang dan didapat fakta-fakta sebagai berikut:
1. PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas Latrit lengkap dan aktif Nomor : 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar dan aktivitas penambangan yang dilakukan di Lokasi Perusahaan telah sesuai izin, yaitu penambangan mineral berupa latrit (batuan tanah merah).
2. Tim menemukan bahwa terdapat workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM, tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di workshop tersebut.
3. PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga hingga saat ini belum memulai aktivitas penambangan dan masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk pertanian.
4. Berdasarkan survei lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT ANTAM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit IV Tipidter menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, Tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT ANTAM, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.



