spot_img
BerandaNASIONALTerkuak Nama-nama Penyuplai Kayu dari Kapuas Hulu dan Somel Ilegal di Singkawang

Terkuak Nama-nama Penyuplai Kayu dari Kapuas Hulu dan Somel Ilegal di Singkawang

REDAKSI SATU – Nama-nama penyuplai dari berbagai jenis kayu dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Somel-somel Ilegal di Singkawang dan sekitarnya sudah mulai terkuak. Hal ini diungkapkan langsung oleh para pengusaha Somel yang diwawancarai langsung pada Rabu, 5 Maret 2025.

Terkait Nama-nama penyuplai kayu tersebut, berdasarkan pantauan langsung di Lokasi, dokumen kayu asal Kabupaten Kapuas Hulu yang diterbitkan/ganis penerbit oleh Masykur Rusito, S.H menggunakan tandatangan yang bentuknya berbeda-beda bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani. Bahkan di Somel milik H. Talib terindikasi kuat ada jenis kayu Belian atau kayu Ulin (jenis kayu yang dilindungi).

Salah satu pengusaha Somel, H. Talib mengungkapkan Nama-nama penyuplai dari berbagai jenis kayu ke Somel miliknya itu. Ia juga menyebut Somel miliknya itu hanya NIB dan izin pengolahan dari Pemkot Singkawang.

BACA JUGA  2 SST Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kalbar Dikerahkan ke Kecamatan Kubu
Nama-nama
H. Talib pemilik Somel yang menggunakan mesin Bandsaw tanpa memiliki izin primer di Singkawang, saat diwawancarai pada Rabu 5 Maret 2025. (Foto: Redaksi Satu).

“Seluruh kayu yang saya beli dari Putussibau. Kayu ini saya beli dari Pak Tarmiji, Hambali, Anton, Apo, Sampe. Kayu jenis Meranti, Keladan, Keruing, dan kayu campuran. Ukuran nya ada yang 12cm x 18cm, 9cm x 18cm, kadang kita beli yang ukuran 5cm x 7cm, 4cm x 8cm,” terang pemilk Somel CV ALDY saat diwawancarai Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Rabu 5 Maret 2025, siang.

Abdul Chalim pengusaha Somel yang juga terindikasi kuat tidak memiliki izin, menyebutkan Nama-nama pemilik tumpukan kayu-kayu dari berbagai jenis yang ada di Somel tersebut milik oknum TNI yang dibawa dari Somel H. Talib. Ia pun menyebut nama-nama oknum TNI yang disebut nya sebagai pemilik kayu itu.

“Ini kayu punya Ramli anggota Kodim Singkawang, terus Ramtoni anggota Kodim Sintang,” kata Abdul Chalim saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Polda Kalbar Rakor Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Nama-nama
Abdul Chalim pemilik Somel yang menggunakan mesin Bandsaw tanpa memiliki izin primer di Singkawang, saat diwawancarai pada Rabu 5 Maret 2025. (Foto: Redaksi Satu).

Lebih lanjut, Ia pun mengakui bahwa usaha Somel miliknya tidak memiliki izin Primer dan tidak memiliki kontrak SUPPLY Bahan Baku atau tidak ada perjanjian antara perusahaan dengan pemasok barang atau jasa untuk kepentingan produksi.

“Saya hanya punya izin pengolahan atau NIB dari Pemkot Singkawang. Kalau izin primer dan kontrak Supply Bahan Baku, saya tidak ada,” ungkap Abdul Chalim.

Sementara itu, pihak pemilik Somel yang memiliki mesin Bandsaw lainnya menekankan bahwa kalau Pengusaha Somel di Kota Singkawang semua tidak memiliki izin primer.

BACA JUGA  Tunggakan Iuran PMI Pada Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep 2021
IMG 20250308 124639
Tumpukan dari berbagai jenis kayu di Somel milik Abdul Chalim yang terindikasi kuat tidak memiliki izin yang berhasil didokumentasikan pada Rabu 5 Maret 2025. (Foto: Redaksi Satu).

“Kalau Somel yang ada di Singkawang ini semua tidak memiliki izin primer,” cetusnya.

Bahkan menurut pengakuan pengusaha Somel, sekitar satu Minggu lalu mereka didatangi sekitar 6 (enam) orang dari Dinas Kehutanan dengan menggunakan dua mobil, salah satu diantaranya menggunakan mobil dinas plat merah meminta para pengusaha Somel untuk melengkapi izin.

“Sekitar satu Minggu lalu, dari Dinas Kehutanan, mereka sekitar enam orang datang minta kami untuk mengurus izin, tapi sampai sekarang belum kami urus juga, kami diarahkan mengurus izin ke Sambas,” pungkasnya.

BACA JUGA  Proyek Rp15,5 Miliar Penahan Tebing Makam Kesultanan Pontianak Ditangani Kejaksaan

Beberapa tokoh masyarakat dan ormas meminta kepada pemerintah melalui institusi terkait agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Nama-nama penyuplai atas dugaan penyalahgunaan dokumen dan dugaan penggelapan pajak yang menjual berbagai jenis kayu kepada Somel-somel Ilegal.

Publik meminta kepada Pemerintahan tingkat daerah agar bersinergi dan mendukung program pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait intrusi Pemberantasan Ilegal (Ilegal Logging dan Ilegal Mining) dan Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA  538 Personel Naik Pangkat, Kapolda Kalbar Tekankan Dedikasi dan Loyalitas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.