REDAKSI SATU – Nama-nama penyuplai dari berbagai jenis kayu dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Somel-somel Ilegal di Singkawang dan sekitarnya sudah mulai terkuak. Hal ini diungkapkan langsung oleh para pengusaha Somel yang diwawancarai langsung pada Rabu, 5 Maret 2025.
Terkait Nama-nama penyuplai kayu tersebut, berdasarkan pantauan langsung di Lokasi, dokumen kayu asal Kabupaten Kapuas Hulu yang diterbitkan/ganis penerbit oleh Masykur Rusito, S.H menggunakan tandatangan yang bentuknya berbeda-beda bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani. Bahkan di Somel milik H. Talib terindikasi kuat ada jenis kayu Belian atau kayu Ulin (jenis kayu yang dilindungi).
Salah satu pengusaha Somel, H. Talib mengungkapkan Nama-nama penyuplai dari berbagai jenis kayu ke Somel miliknya itu. Ia juga menyebut Somel miliknya itu hanya NIB dan izin pengolahan dari Pemkot Singkawang.

“Seluruh kayu yang saya beli dari Putussibau. Kayu ini saya beli dari Pak Tarmiji, Hambali, Anton, Apo, Sampe. Kayu jenis Meranti, Keladan, Keruing, dan kayu campuran. Ukuran nya ada yang 12cm x 18cm, 9cm x 18cm, kadang kita beli yang ukuran 5cm x 7cm, 4cm x 8cm,” terang pemilk Somel CV ALDY saat diwawancarai Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Rabu 5 Maret 2025, siang.
Abdul Chalim pengusaha Somel yang juga terindikasi kuat tidak memiliki izin, menyebutkan Nama-nama pemilik tumpukan kayu-kayu dari berbagai jenis yang ada di Somel tersebut milik oknum TNI yang dibawa dari Somel H. Talib. Ia pun menyebut nama-nama oknum TNI yang disebut nya sebagai pemilik kayu itu.
“Ini kayu punya Ramli anggota Kodim Singkawang, terus Ramtoni anggota Kodim Sintang,” kata Abdul Chalim saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ia pun mengakui bahwa usaha Somel miliknya tidak memiliki izin Primer dan tidak memiliki kontrak SUPPLY Bahan Baku atau tidak ada perjanjian antara perusahaan dengan pemasok barang atau jasa untuk kepentingan produksi.
“Saya hanya punya izin pengolahan atau NIB dari Pemkot Singkawang. Kalau izin primer dan kontrak Supply Bahan Baku, saya tidak ada,” ungkap Abdul Chalim.
Sementara itu, pihak pemilik Somel yang memiliki mesin Bandsaw lainnya menekankan bahwa kalau Pengusaha Somel di Kota Singkawang semua tidak memiliki izin primer.

“Kalau Somel yang ada di Singkawang ini semua tidak memiliki izin primer,” cetusnya.
Bahkan menurut pengakuan pengusaha Somel, sekitar satu Minggu lalu mereka didatangi sekitar 6 (enam) orang dari Dinas Kehutanan dengan menggunakan dua mobil, salah satu diantaranya menggunakan mobil dinas plat merah meminta para pengusaha Somel untuk melengkapi izin.
“Sekitar satu Minggu lalu, dari Dinas Kehutanan, mereka sekitar enam orang datang minta kami untuk mengurus izin, tapi sampai sekarang belum kami urus juga, kami diarahkan mengurus izin ke Sambas,” pungkasnya.
Beberapa tokoh masyarakat dan ormas meminta kepada pemerintah melalui institusi terkait agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Nama-nama penyuplai atas dugaan penyalahgunaan dokumen dan dugaan penggelapan pajak yang menjual berbagai jenis kayu kepada Somel-somel Ilegal.
Publik meminta kepada Pemerintahan tingkat daerah agar bersinergi dan mendukung program pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait intrusi Pemberantasan Ilegal (Ilegal Logging dan Ilegal Mining) dan Pemberantasan Korupsi.