Dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) mega proyek RSUD, Kejari Pasbar kembali terima titipan, hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasbar, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar Simpang Empat Jumat (21/10/2022) melakukan jumpa pers dengan awak media yang ada di Pasaman Barat.
Jumpa pers atau pers rilis Jumat pagi itu, di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kasi Intel, Elianto dan Kasi Pidsus, Andy suriadi, terkait penerimaan penyerahan Penitipan Uang Kerugian Negara berupa uang tunai sebesar Rp.1.500.000. 000,- (satu setengah milyar rupiah) dari PT. MAM Energindo.
Kepala Kejari menyampaikan, uang senilai Rp1.500.000.000 itu bersumber dari pengembalian tersangka kasus Mega Proyek RSUD, tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus dari gravitasi sebelumnya sebesar Rp.4.270.000.000,- yang telah terdistribusi.
“Hari ini kita kembali menerima pengembalian dana hasil kerugian negara sebesar Rp.1.500. 000.000 dari kerugian fisik yang diperkirakan sebesar Rp. 20 M.” terang Ginanjar.
Diterangkannya lagi, sebelumnya pihaknya telah menyetorkan dana gravitasi dari tindakan korupsi, yang dilakukan para tersangka sebesar Rp4.27 M ke Rekening penampung di BRI Cabang Simpang Empat, berarti hingga kini ada sebesar Rp5.77 M yang masuk ke rekening penampung tersebut.

Ginanjar pada kesempatan itu juga menyampaikan Perkembangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Pasbar, terhadap kasus tindak pidana korupsi mega proyek RSUD Pasbar tersebut, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan tim intel Kajati untuk pelacakan aset para tersangka.
Dikatakannya, dari tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka, atas penanganan hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi mega proyek RSUD Pasbar pada Tahun 2018-2020 lalu.
Hingga kini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar terus bekerja hingga nanti sampai pada penanganan oleh penuntut umum.
Ginanjar menambahkan, adapun pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar yang diterima pada hari ini, merupakan kekurangan volume pembangunan fisik yang berasal dari tersangka AA, melalui penasehat hukumnya.
“Saat ini tersangka AA sedang menjalani hukuman di lapas suka miskin Bekasi terkait kasus lain,”jelas Ginanjar.
Sebagaimana diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar sebelumnya telah Menetapkan 11 (sebelas) orang sebagai Tersangka dalam Kasus ini.

Adapun Kesebelas tersangka tersebut adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ke-tiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA.
Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. kemudian empat orang lainnya adalah panitia yakni AS, LA, TA dan YE.
Dari 11 tersangka tersebut saat ini 9 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat, sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
“Pengembalian uang negara tersebut, nanti setelah adanya putusan pengadilan, akan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Pasaman Barat,” jelas Ginanjar mengakhiri.(Zoelnasti)
Editor: Khairul Ramadan