Beranda HUKUM Driver Taksi Online Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi

Driver Taksi Online Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi

Driver Taksi
JAKARTA l redaksisatu.id – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan Rt.005/003 Kel.Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kamis, 23 Desember 2021, lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing pusing lalu meminta sang driver taksi untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.

“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku driver taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jaya Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa 28 Desember 2021.

BACA JUGA  Warga Minta Dukungan Polsek MMS Aktifan Poskamling

2 7

Lanjut Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku driver taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.

” Pelaku minta ganti rugi sebesar Rp300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya.

Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

 

Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi polsek tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum.

3 4Berangkat dari laporan tersebut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan slipi Jakarta Barat.

” Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kabid Humas.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

BACA JUGA  2 Penjambret di Palangka Raya Berhasil Ditangkap, Kakak Beradik
Artikulli paraprakKepala Dinas Sosial dan DPC SPRI Peduli Penderita Lumpuh
Artikulli tjetër4 Excavator Masih Diamankan, Terkait PETI di Desa Batangkibul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.