REDAKSI SATU – Fraksi Amanat Keadilan Bangsa DPRD Kota Pontianak mengkritisi mengenai adanya penyusunan perangkat daerah kota Pontianak yang tidak relevan dengan kerja dan kinerja Kedinasan Pemadam Kebakaran masih di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol).
Selain disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi, persoalan tersebut kembali dipertegas oleh Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, S.E.,M.M, saat dikonfirmasi Redaksi Satu, usai Rapat Paripurna di Lantai 2 Gedung DPRD Kota Pontianak, Jl. Sultan Abdulrahman, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Selasa 20 Agustus 2024.
Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, apabila Pemkot Pontianak tetap mempertahankan Damkar di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maka yang harus ditingkatkan adalah kualitas pelayanan kerja Satpol PP itu sendiri. Karena selama ini, setiap terjadi musibah kebakaran fakta di lapangan bahwa yang selalu bekerja keras memadamkan api itu adalah para relawan dan pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Swasta. Selama ini terkesan Damkar Swasta selalu dimanfaatkan saja setiap terjadi musibah kebakaran.

“Maka dari itu, dalam Pandangan Umum kita minta agar pihak Damkar Swasta diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” kata Zulfydar.
Oleh Pemkot Pontianak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di mana Sub Urusan Kebakaran Masuk pada Urusan Pemerintah Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Oleh karena itu, pada saat penyampaian Pandangan Umum Fraksi Amanat Keadilan Bangsa meminta agar kewenangan Damkar Pemkot Pontianak tersebut ditinjau ulang dan lakukan evaluasi, dan lebih tepatnya langsung di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Karena musibah kebakaran itu kan bagian daripada bencana alam, yang seharusnya ditangani oleh BPBD. Sedangkan Satpol PP Tupoksinya Penertiban dan Pengamanan,” tandas Anggota DPRD Kota Pontianak.
Sementara itu, PJ Walikota Pontianak Drs. Ani Sofian menilai bahwa Damkar Pemkot lebih tepatnya langsung di bawah kendali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal tersebut menurut Ani Sofian sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di mana Sub Urusan Kebakaran Masuk pada Urusan Pemerintah Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
“Maka Perangkat Daerah yang tepat dengan itu berada di Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkap Ani Sofian saat memberikan tanggapan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Editor: Adrianus Susanto318