Iklan
Iklan
BerandaKALBARDPO ke 14 Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Kalbar

DPO ke 14 Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Kalbar

KALBAR | redaksisatu.id – DPO ke 14 atas nama Muksin Syech M. Zein berhasil tangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat semenjak dipimpin oleh DR. Masyhudi, SH, MH.

DPO terpidana Muksin Syech M. Zein saat ini telah ditempatkan di Lapas Pontianak untuk menjalani sisa hukumnya.

DPO Muksin Syech M Zein merupakan terpidana dalam perkara Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.

BACA JUGA  Sindikat Pemalsuan Dokumen di Bandar Lampung Berhasil Dibongkar Polisi

DPO

DPO ke 14 atas nama Muksin Syech M. Zein ditangkap di Desa Sebatuan Dusun Sebangkau Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada hari selasa 1 maret 2022. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dibantu intelijen Cabjari Pemangkat.

Awalnya dalam perkara tersebut, terdapat 3 orang yang divonis bebas oleh hakim Tipikor pada PN Pontianak pada 8 Desember 2015 lalu, yakni Dana Suparta, Riyu, dan termasuk yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO yakni terpidana Muksin Syech M. Zein.

Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terpidana Dana Suparta dan Riyu saat ini diketahui telah melaksanakan vonis hakim Mahkamah Agung RI yang dijatuhkan.

BACA JUGA  Nor Qamariah Caleg PPP Nomor Urut 4 Layak Didukung Menjadi DPRD Sanggau 

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terpidana dalam pelaksanaan Program Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu TA 2013, Kementerian PU Direktorat Jenderal Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Dan Perbatasan Prov. Kalbar dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu memberikan tugas terhadap terpidana Muksin Syech M. Zein, SE, selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana Riyu, ST, selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik), terpidana Dana Suparta selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana Hadidi, ST, Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik), terpidana Ubitgam Sakhirda, SE, Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), dan terpidana Edi Sasrianto, ST, selaku Ahli Manajemen Kabupaten pada program pembangunan insfrastruktur perdesaan tahun 2013 lokasi Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kenyataannya dana yang diterima oleh 31 Organisasi Masyarakat setempat (OMS) saat itu tidak diterima sepenuhnya oleh masing-masing OMS, dimana terjadi pemotongan penyaluran dana PPIP Kabupaten Kapuas Hulu TA 2013 oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat sebesar 12% dari pagu dana PPIP setiap OMS atau sebesar Rp. 30.000.000,- pada 31 OMS.

BACA JUGA  Sultan Sarankan Erick Lepas Jabatan Menteri BUMN atau Ketum PSSI

Pagu dana PPIP setiap OMS adalah sebesar Rp. 250.000.000,- namun pengurus OMS hanya menerima dan mengelola dana PPIP sebesar Rp. 220.000.000,-.

Akibat perbuatan para terpidana, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor SR-414/PW14/5/2014 tanggal 28 Agustus 2014, Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu TA 2013, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 930.000.000,-.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 939 K/PID.SUS/2016 tanggal 12 April 2017 atas nama Terpidana : MUKSIN SYECH M. ZEIN, S.E, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT,” dan terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun pada saat akan dilakukan eksekusi terpidana berpindah domisili untuk menghindari pelaksanaan eksekusi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas penangkapan terpidana Muksin Syech M. Zein, menjadi bukti dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Masyhudi, SH, MH.

“Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” tegas Masyhudi.

Adrian318

BACA JUGA  Masyarakat Minta Manajemen SPBU 65.787.002 PT UKM milik BUMD Kapuas Hulu Diaudit

 

Trending

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.