REDAKSI SATU – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Dr. Syarif Kamaruzaman, M. Si, telah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Tahun Anggaran 2021 s.d 2023.
Kedatangan Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman yang juga merupakan Ketua Yayasan Mujahidin Kalbar terkait kasus Dana Hibah itu didampingi langsung oleh Ajudannya, lengkap pakaian dinas dengan menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna Putih Plat Nopol KB 1696 MG, Senin 13 Mei 2024.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dan atau TPPU dana Hibah Mujahidin dari Pemprov Kalbar ini dilaksanakan pada 13 sampai dengan 16 Mei 2024.
Pemanggilan terhadap Pj Bupati Kubu Raya termasuk 14 orang Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Pemprov Kalbar, terkait kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, tertuang dalam Sprindik Nomor 02/0.1/Fd.1/04/2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Subeno, S.H.,M.H melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I.W. Gedin Arianta kepada Awak Media di Ruang Kerjanya, sekitar Pukul 12.40 WIB.
Saat ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun tengah melakukan pemeriksaan permintaan keterangan kepada para pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus Tipikor dan atau TPPU Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.
“Hari ini yang dipanggil 4 (empat) orang, 1 (satu) orang sakit, 2 (dua) orang dinas keluar kota, dan hanya satu orang (Syarif Kamaruzaman-red) yang datang memenuhi panggilan. Merek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Baru permintaan keterangan, dan belum penetapan Tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, menurut pihak Yayasan Mujahidin Kalbar, proyek pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar yang dikerjakan sejak tahun 2021 s.d 2023 itu dianggarkan sebanyak 4 (empat) tahap. Anggaran 4 (empat) tahap itu bersumber dari Bio Sosial Kesra sebanyak 3 (tiga) tahap bertutur-turur, dan 1 (satu) tahap bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar pada tahun 2022.
Pengerjaan proyek pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar itu juga dikerjakan secara swakelola, yang ditangani dan diketuai oleh Ismuni selaku Bidang Pembangunan Yayasan Mujahidin Kalbar.
Editor: Adrianus Susanto318