Iklan
BerandaNASIONALDipertanyakan Mahasiswa, Aspidsus: Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Tahap Penyidikan

Dipertanyakan Mahasiswa, Aspidsus: Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Tahap Penyidikan

REDAKSI SATU – Sejumlah mahasiswa perwakilan dari berbagai Kampus di Kota Pontianak yang tergabung dalam Aliansi BEM SI Kerakyatan dan Forum Koordinasi BEM se-Kalimantan Barat melakukan Aksi Unjuk Rasa mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar yang ditangani penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kurang lebih 15 orang perwakilan Mahasiswa dari berbagai Kampus yang melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) terkait kasus Dana Hibah Gedung Pembangunan SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar tersebut dikoordinatori oleh Indra Stela dan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar Siju, S.H.,M.H, Asintel Kejati Kalbar Taliwodo, S.H.,M.H, Kasi Penyidik Pidsus Yuriza Antoni, Kasi Penkum Kejati Kalbar I.W. Gedin Arianta, S.H.,M.H, di Pintu Masuk Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. A. Yani No.82 Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 15 Juli 2024, sekitar Pukul 14.41 s.d 15.20 WIB.

BACA JUGA  Kelulusan Calon Praja 2024 di IPDN Kalbar Ternyata Penuh Kecurangan?
Dana Hibah
Kasi Penyidik Pidsus Kejati Kalbar, Yuriza Antoni (kiri), Aspidsus Kejati Kalbar Siju, S.H.,M.H (tengah) saat menerima Press Release dari Korlap Aksi Unras Indra Stela (kanak), di Pintu Masuk Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. A. Yani No.82 Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 15 Juli 2024, sekitar pukul 15.20 WIB. (Dok: Redaksi Satu).

Dalam press releasenya, Korlap Aksi Unras Indra Stela menyampaikan bahwa Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap sekelumit persoalan yang ada di Kalimantan Barat, yang menjadi warisan problematika yang harus diperjuangkan, bicara tentang keadilan dan pemerataan pembagunan di Kalimantan Barat bukan masalah baru, tapi belum kelar dengan persoalan itu hari ini kembali mahasiswa temukan indikasi penyelewengan anggaran daerah yang melibatkan beberapa nama.

“Kami tidak bicara tentang siapa yang bersalah ataupun terduga, yang kami pinta hari ini adalah kabar dari progress penyelesaian dari kasus ini, per hari ini kami belum mendengar adanya transparansi dan publikasi dari kejati kalbar terhadap hasil penyidikan dari kasus ini membuat kami ber kira-kira adanya permainan di belakang publik oleh pihak terkait yang seolah sedang mencari tumbal dari kasus ini,” tandasnya.

Lanjut Korlap Aksi Unras mengatakan, kami tak punya banyak waktu untuk bicara persoalan ini, sebab kami tak punya hak pula untuk menyelesaikannya. Untuk itu kami Aliansi BEM SI KERAKYATAN Bersama FKBK Menuntut Kejati Kalbar:

BACA JUGA  Jaksa Agung Burhanuddin Melantik Edyward Kaban menjadi Kajati Kalbar
Dana Hibah
Aspidsus Kejati Kalbar Siju, S.H.,M.H saat menerangkan terkait penanganan proses hukum kasus Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar, saat Mahasiswa melalui Aksi Unjuk Rasa di Pintu Masuk Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. A. Yani No.82 Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 15 Juli 2024. (Dok: Redaksi Satu).

1. Menuntut Kejati Kalbar untuk memberikan Transparansi dan Publikasi terhadap proses penyelesaian kasus indikasi penyelewengan dana hibah Yayasan Mujahidin.

2. Menuntut keras Edyward Kaban (Kajati Kalbar) untuk menindak tegas pelaku penyelewengan dana hibah yayasan Mujahidin.

“Demikian tuntutan kami, dan kami akan terus mengawal proses hukum penanganan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H.,M.H menerangkan bahwa penanganan kasus Dana Hibah Pembangunan SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar tersebut masih terus berlanjut dan saat ini masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA  Polda Kalbar gelar Lat Pra Ops Ketupat 2024
Dana Hibah
Agim Naztiar saat mempertanyakan progres proses hukum penanganan kasus Dana Hibah Pembangunan SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar saat Aksi Unras di Pintu Masuk Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. A. Yani No.82 Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 15 Juli 2024. (Dok: Redaksi Satu).

Namun menurut Siju, hasil penyidikan tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk saksi-saksi Ahli. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Dia juga menghimbau kepada para Mahasiswa untuk bersabar dan tetap menjaga situasi di tahun Politik ini.

“Hingga saat ini, kasus tersebut masih tetap berlanjut dan sudah tahap penyidikan, kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi-saksi, termasuk Saksi Ahli. Hasil penyidikan, nantinya pasti akan kita sampaikan ke publik,” kata Siju.

Sebagai mana dipublikasikan dan disampaikan sebelumnya oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar I.W. Gedin Arianta, S.H.,M.H pada Rabu 29 Mei 2024, Pukul 13.46 WIB, bahwa terkait kasus tersebut pihak Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memeriksa sebanyak 30 orang, termasuk 3 orang diantaranya diperiksa sebagai Saksi Ahli.

BACA JUGA  Himbauan Kakorlantas Polri Persiapan Pengamanan G20 di Bali

Sebagai informasi, kasus Pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar tersebut mencuat karena adanya temuan terkait penggunaan Dana Hibah yang dianggarkan secara berturut-turut sejak TA 2019 hingga 2023 dengan jumlah pagu anggaran yang fantastis. Bahkan, menurut pihak Yayasan, pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar yang dikerjakan secara Swakelola oleh pihak Yayasan itu, sempat juga dianggarkan satu tahap melalui APBD Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2022.

Dari informasi dan rentetan peristiwa yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, kasus Dana Hibah tersebut diduga terindikasi kuat lebih tepatnya berpotensi memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Dugaan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Danlantamal XII Courtesy Call Kepada Pangdam XII Tanjungpura

Bila dikaji dari hukum, terkait realisasi pencairan Dana Hibah tersebut diduga terindikasi kuat bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf (b) di mana “tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, dibalik Pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar yang bersumber dari Dana Hibah Bio Sosial Kesra Pemprov Kalbar dan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, ternyata hingga saat ini fasilitas Gedung Sekolah Negeri justru masih mengalami kekurangan. Diantaranya SMA Negeri 14 yang saat ini masih menumpang di SMP Negeri 8 Pontianak di Jl. Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak dan beberapa fasilitas Gedung Sekolah Negeri lainnya hingga saat ini belum selesai dibangun.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Jembatan Limpas Tapir - Mantar Berpotensi Ambruk Diterjang Banjir

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.