Bupati Pecat 4 TKHL di Tuding Sebagai Arogansi Kekuasaan

Lampung Selatan | redaksisatu.id – Bupati Pecat 4 orang Tenaga Kerja Honor Harian Lepas (TKHL) dituding sebagai tindakan arogansi kekuasaan, dan tidak ada alasan mendasar untuk melakukan pemecatan. Minggu, (30/01/2022)

Kejadian itu diduga erat kaitannya dengan aksi Aksi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS), ke KPK agar memeroses kasus fee proyek Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, diduga berbuntut pemecatan terhadap empat honorer yang sudah bekerja hampir 20 tahun.

BACA JUGA  Instruksi Presiden, Kapolri Perintahkan Perketat Pengawasan Lintas Perbatasan

Dikutip dari media poskotalampung yang terbit hari ini Minggu, 30/01/2022)

Bupati Pecat , keempat Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) diduga  tanpa ada penjelasan alasannya, hal itu diduga terkait aksi suami dan keluaga mereka ikut aksi ke KPK di Jakarta, pada Kamis (13/01/2022).

Bupati Pecat
Ketika perwakilan aksi demo menghadap KPK Kamis, (13/01/2022)

Mereka yang melakukan aksi agar KPK memeroses  Bupati Nanang itu tergabung dalam Aksi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

1. Widya Wati, pelaksana di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan istri dari Sekretaris GMBI Distrik Lampung Selatan.

BACA JUGA  Pihak Keluarga Alm Husinsius Buka Pamabakng di Pabrik PT MAS

2. Deasi Amelia, SE bekerja pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan Istri Ketua Dewan Anak Adat (DAA) Lampung Selatan Andi Aziz.

3. Ernawati, SH bekerja sebagai Pelaksana pada Bagian Penelitian dan Pengembangan merupakan adik kandung Rusman Efendi, SH, MH,

BACA JUGA  Pengukuhan BAAS, Kapolres Sekadau Nyatakan Polisi Siap Bersinergi Tangani Stunting

4. Rosmila, SAP bekerja di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan adik ipar dari Nivolin.

Salah seorang anggota presedium aksi,  Andi Azis kepada media Minggu (30/01/2022), mengadakan pemecatan terhadap para istri yang ikut aksi merupakan bentuk arogansi kekuasaan.

BACA JUGA  Operasi Ketupat Kapuas 2023, Polda Kalbar Kerahkan 3.050 Personel

Alasannya, para istri mereka yang telah bekerja sejak Bupati Zulkifli Anwar tak ada kaitan dengan aksi serta tak melakukan kesalahan terhadap tanggung jawab yang diberikan kepada mereka.

Dia menyayangkan seorang kepala daerah tidak bisa membedakan persoalan politik dengan pribadi. “Seharusnya diberikan surat peringatan dan dijelaskan permasalahannya, bukan main pecat,” katanya.

BACA JUGA  Kekuasaan Negara Ada di Tangan Ketum Parpol dan Presiden

Rusman Efendi menilai pemecatan beberapa TKHL itu merupakan upaya untuk membungkam aksi pergerakan AMHLS, dia melihat sebagai aksi balas dendam dalam rangka membungkam aksi ini.

“Saya tegaskan tidak akan terbungkam, percuma, dipecat tidak apa-apa, kami akan terus bergerak, sampai betul-betul kasus ini tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA  Polisi Tidak Temukan Penyimpangan di PT EJM dan PT Antam

Menurut Ketua Granat Lampung Selatan itu, pemberhentian honorer daerah seharunya mengacu pada perundang-undangan dan sesuai mekanisme agar tak sepihak.

Soal, Akasi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) katanya, akan terus bahkan rencana lebih besar. 
BACA JUGA  Wartawan Jangan di Bawah Ketek Kekuasaan

Surat pemecatan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor: 800/65/V.05/2022 tentang Pemberhentian Sebagai THLS. (RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img