BerandaBeritaAhli Waris Kepemilikan Tanah Menduga BPN Kab.Bogor Takut Dengan Summarecon Ada Apa

Ahli Waris Kepemilikan Tanah Menduga BPN Kab.Bogor Takut Dengan Summarecon Ada Apa

Bogor – Persoalan kepemilikan tanah atau surat hak milik, menjadi dilema bagi pemilik ahli waris, bahkan BPN pun tidak dapat menyelesaikan persoalan, (20/6/2024).

Disinyalir persoalan kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor, belakangan ini kembali mencuat. Menurut sumber dari Fauzi ahli waris pada, Pengurus DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya.

Fauzi mengatakan kepada DPD SPMI Bogor Raya, menurutnya” berawal pada kepemilikan tanah, atas nama Almarhum Muhammad.

BACA JUGA  GOW Kota Bogor Prioritaskan Seni Budaya dan Batik
Ahli Waris
Ahli Waris Pemilik Tanah Desa Gunung Geulis.foto.doc.org.

Kepemilikan tanah yang terletak di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, saat ini diduga telah dikuasai oleh PT Summarecon.Kamis ( 12/06/2024 ).

Adapun luasnya terletak dalam satu hamparan, terpecah menjadi tujuh bidang, dengan luas kurang lebih 7000 meter persegi, Ucap Fauzi selaku keluarga ahli waris, Ujar Fauzi.

Kemudian hal ini menjadi pertanyaan yang mendasar, menurut sumber ahli waris kepemilikan tanah telah berubah dan’ menjadi klaim dari PT Summarecon” yaitu dengan bukti Plang yang berada dilokasi tanah atas nama almarhum Muhammad.

BACA JUGA  Gegara Pertahankan Hak Tanah, Korban Dicekik Oleh Pelaku

Lebih lanjut ia mengatakan,” Saat kita akan melakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional, ketika membawa surat resmi’ dan disaksikan oleh Sekdes, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Binwil, serta ketua RT dan RW setempat.

Telah terjadi deadlock karena dihadang oleh pihak keamanan PT Summarecon, kita harus memahami negara kita negara hukum, kita bahkan sudah pernah mediasi di kantor desa pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dari pertemuan itu secara lisan disepakati kedua belah pihak, untuk saling menghargai proses masing-masing.

BACA JUGA  Keributan antara Arteria dan Anak Jenderal Berbuntut Panjang

Saat ini Rabu 12/06/2024 kami mendampingi petugas ukur BPN kabupaten Bogor, yang dilengkapi surat tugas resmi.

Lalu ketika ingin melakukan pengukuran kedua pun” lagi lagi, dihadang dan, tidak diizinkan untuk mengambil data oleh pihak PT Summarecon,” ucapnya.

Dan kami dari pihak keluarga ahli waris bersedia dimediasikan kembali, dengan membawa alas hak pada masing-masing pihak.

BACA JUGA  Sultan Dukung Dukung Moratorium Izin KSP

Kami siap untuk dimediasikan kembali. Dan kita membawa Alas hak, begitu juga pihak PT Summarecon, Pungkasnya.

Menurut Sekdes desa Gunung Geulis H.zakaria mengatakan,” saya mewakili kepala desa ingin persoalan antara ahli waris, dengan PT Summarecon di selesaikan dan tidak ada gesekan di wilayah desa gunung geulis, Ucapnya.

Silakan ahli waris beli dari siapa, PT Summarecon beli dari siapa mari kita selesaikan dengan data dan bukti,”Cetus Sekdes.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Tanah Polres Bogor, Dipertanyakan Kata Kuasa Hukum terduga

Hasan sebagai petugas ukur BPN pun mengatakan, kami dari BPN mau mengukur” dan di tolak oleh pihak Sumarecon.

Bahkan kami ada surat tugas resmi, dan kami meminta pihak Sumarecon membuat berita acara atas penolakan pengukuran kedua, Kata petugas ukur.

Selanjutnya ahli waris sebagai pemohon bersurat ke BPN, untuk bisa dijadwalkan mediasi di BPN kabupaten Bogor.

BACA JUGA  Lahan dan Bangunan Warga Sareal Bogor Dikuasai Mafia Tanah

Dengan begitu BPN Kabupaten Bogor akan memfasilitasi mediasi tersebut. “karena kami berada di tengah” dan tidak memihak kepada siapapun.”

Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara, yang lebih kondusif di BPN kabupaten Bogor. Dengan membawa data dan alas hak, yang dimiliki oleh masing – masing pihak, Imbuhnya.

Inilah rangkaian kutipan surat dari ahli waris kepada BPN Kabupaten Bogor

BACA JUGA  Viral Kampus UPB Lomba Senyum Mirip Gibran Jadi Sorotan Publik

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Teriring salam dan do’a semoga Bapak beserta kelurga, dan seluruh jajaran selalu dalam keadaan sehat dan, senantiasa dalam lindungan Alloh SWT, serta selalu diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas sehari – hari . Aamiin.

Perkenankan kami dari Pihak Ahli waris atas nama Muhammad dan atas nama Fatma selaku pemilik tanah (alas hak terlampir ) yang tereletak di Desa Gunung Geulis , Kecamatan Sukaraja, Kabupaten
Bogor.

Tanah seluas kurang lebih 7000 meter terdiri dari, 7 ( tujuh ) bidang tanah yang dimiliki atau dibeli sejak tahun 1994 hingga tahun 2000.

BACA JUGA  BAP DPD RI RDPDU Terkait Tanah dan Rumah Dengan PT KAI

Dengan bukti kepemilikan serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan ( terlampir ). Sejak transaksi jual beli hingga saat ini, masih berbentuk Akte Jual Beli / Girik dan belum berbentuk serifikat.

Sejak pembelian tanah tersebut tahun 1994, Ahli waris memberikan kepercayaan kepada warga sekitar untuk menggarap tanah tersebut hingga turun menurun ( data terlampir ).

Pada tahun 2022, Pak Muhammad meninggal dunia dan sejak saat itu ahli waris, mencoba merapihkan dan menaikan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik.

BACA JUGA  Aplikasi Ojek Online Akan Bersaing di 2024 Ali Mahsun Menjawab

Perjalanan proses tersebut mulai dari tingkat pemerintah Desa dan, dilanjutkan keluarnya Surat Renvoi dari Kecamatan Sukaraja.

“Dan telah dibayar lunas seluruh Pajak Bumi dan Bangunan seluruh tanah ( 7 bidang ) juga biaya pecah waris telah dibayarkan dan pihak ahli waris telah mengurus persyaratan pengajuan Sertifikat

Hak Milik atas tanah tersebut, hingga akhirnya di keluarkannya Surat Tugas Pengukuran dari, Badan Pertanahan Nasional yang berkantor di Kabupaten Bogor pada tanggal 5 April 2024 untuk mulainya pengukuran tersebut.

BACA JUGA  Atlet Perkemi Pasbar Bawa 10 Medali Dalam Ajang Piala Wali Kota Padang

Pada hari Sabtu Tanggal 27 Bulan April Tahun 2024, kami ( ahli waris ) dengan ditemanin Pihak Desa ( Sekdes ) serta disaksikan oleh Babinsa serta Babinkamtibmas menemani pihak BPN Kabupaten Bogor.

Yang di ketuai Oleh Hasan ( Sesuai dengan Surat tugas Pengukuran ) untuk melaksanakan tugas negara yaitu: Melakukan pengukuran atas tanah tersebut.

Akan tetapi Pihak BPN tidak berani melaksanakan tugasnya,`dikarenakan ada Pihak Keamanan Summarecon yang melarang kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Menhub dan Lasarus Tinjau Bandara Tebelian Sintang

Akhir pengukuran ditunda karena pihak BPN Kabupaten Bogor tidak mau melanjutkannya, menurut hemat kami.

Seharusnya Pihak BPN Kabupaten Bogor berani melaksanakan kegiatan tersebut, karena semua unsur telah terpenuhi dan ini bisa menjadi pintu masuk, di dalam membasmi mafia tanah.

Baik berupa perusahaan, warga sekitar ( biong tanah ) atau oknum yang bermain dan melegalkan tanah untuk pesanan pihak tertentu.

BACA JUGA  Veronica: Pelayanan RSUD Depok Sangat "Mengerikan" Bagi Pasien Inap

Semoga kami di izinkan untuk berjumpa muka, pikiran dan jiwa guna merapihkan dan membenahi carut marut pertanahan.

Khususnya di kabupaten Bogor ( data investigasi berupa berkas, foto dan rekamanan audio visual kami miliki selama menjalan proses tersebut ).

“Pesan Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional periode 15 juni 2022 – 21 Februari 2024 Bapak Hadi Tjahjanto saya terima secara jelas dan gamlang (loud and clear).

BACA JUGA  Rombongan Komisi V DPR Kunjungi Pasca Longsor Tol Bocimi

Untuk gebuk..gebuk.. gebuk.. mafia tanah kami lanjutkan “ Kata AHY sumber antaranews hari Rabu 21 februari 2024 pukul 16.00 wib tempat Kementerian ATR – BPN , Jakarta.

Atas waktu dan kesempatan yang Bapak berikan kami ucapkan terima kasih.
Wassalamua’laikum Wr.Wb
Hormat Kami
………………………………

BACA JUGA  Legalisasi, Hukum Sebagai Alat Kejahatan Besar Saat Penangkapan Ketum PPWI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.