Iklan
BerandaHUKUMPENGADILANGelapkan Uang Korban Rp16,5 Juta untuk Bermain Judi

Gelapkan Uang Korban Rp16,5 Juta untuk Bermain Judi

Palangka Raya | redaksisatu.id – Gegara gelapkan uang korban senilai Rp16.535.500 terdakwa Muhamad Yahya Prihadna berakhir ke Penjara.

Diakui terdakwa uang tersebut digelapkannya untuk bermain judi. Korban awalnya meminta bantuan terdakwa uang tersebut untuk kepengurusan perpanjangan pajak  kendaraan bermotor, namun disalahgunakan atau digelapkan.

Uang korban tersebut digunakan untuk judi online dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari. Akibatnya ia pun harus meringkuk di balik jeruji besi dan menjadi terdakwa di pengadilan, Palangka Raya.

BACA JUGA  Dihukum 18 Bulan Penjara, Pencurian Motor

“Uangnya saya gunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari dan Judi online,” ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf “Saya khilaf,” Kata terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Rabu, 12 Januari 2022, dalam surat dakwaan jaksa perkara berawal pada kamis 9 September 2021, korban mendatangi terdakwa di Kantor Biro Jasa CV. Egianor (yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor) di jalan RTA. Milono KM.4 Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Terdakwa Rosdinawati Dituntut 2 Bulan Penjara Oleh Jaksa Kejari Medan

Korban bertujuan meminta dibantu dalam pengurusan surat perpanjangan pajak kendaraan BPKB serta STNK mobil Toyota Kijang Innova dan Toyota Hilux.

Terdakwa menyanggupi dan bersedia untuk memproses berkas mobil tersebut dan menjanjikan kepada saksi Korban paling lama 3 (tiga) hari udah selesai, namun akhirnya uang tersebut digelapkan terdakwa.

Korban menyerahkan kepada terdakwa beberapa dokumen berupa BPKB dan STNK, cek fisik kendaraan serta beberapa berkas pendukung lainnya untuk kepengurusan.

Pada 10 September 2021 terdakwa mengirim rincian uang biaya untuk pengurusan berkas tersebut kepada kepada korban melalui WA sebesar Rp16.535.500.

BACA JUGA  KPK Akui, Apresiasi Putusan 11 Tahun Penjara Eks Penyidik

Pada 13 September 2021 korban transfer ke Rekening terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pembayaran, yang pertama sebesar Rp. 8.124.000,- dan yang kedua sebesar Rp.8.411.500. Dengan dan total Rp. 16.535.500

Tetapi yang uang telah diterima dari korban tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk mengurus berkas mobil tersebut melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan berjudi bola online serta berkas berkas mobil milik saksi korban tersebut tidak dikembalikan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut saksi korban Noor Akhmad mengalami kerugian sebesar Rp16.535.500.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Yahya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

[*to-65]

BACA JUGA  Gelapkan Uang Bos Rp4 Juta Karyawan Ini Berhasil Diciduk Polisi

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.