MEDAN | redaksisatu.id – Sidang dua terdakwa yakni Yoan Putra dan James Tarigan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/11/2021) berlangsung seru. Pasalnya dalam persidangan terkuak adanya pencairan diatas jam operasional. Terkuak ungkapan saksi Junaidi selaku AMOL di Bank BRI Cabang Kabanjahe dihadapan Majelis Hakim. Padahal sebelumnya Junaidi menyebutkan kalau jam operasional di BRI dari pukul 08:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib.
“Jam opersional, jam 8 pagi sampai jam 3. Kecuali ada perintah dari Kacab,” ucap Junaidi.
Setelah mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.




