REDAKSI SATU – Setelah berhasil menyelamatkan Uang sebesar Rp 115 Miliar, Kejati Kalbar kembali menyelamatkan uang sebesar Rp 55 Miliar dari perkara tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Kalimantan Barat yang selanjutnya akan diserahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Negara.
Penyelematan uang sebesar Rp 55 Miliar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar tersebut ditandai dengan Konferensi Pers di Aula Lantai 4, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Rabu 29 April 2026, siang.
Dalam Konferensi Persnya, Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan melalui Aspidsus Siju, menjelaskan bahwa dasar penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/0.1/Fd 1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.

Dimana selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, diantara beberapa Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya.
“Namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan Alhamdulillah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan. Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 55.000.000.000,- yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” terangnya.
Titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) tersebut merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam penanganan perkara tersebut dengan Total Rp 170 Miliar,” ujarnya.
Hingga saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar masih terus melakukan proses penyidikan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.



