REDAKSI SATU – Situasi darurat keamanan terjadi di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Rangkaian peristiwa itu terjadi di tengah-tengah masyarakat yang berlangsung sejak Februari 2025 hingga April 2026.
Peristiwa yang membuat Situasi darurat keamanan di Kecamatan Air Upas itu tercatat sebanyak 37 kejadian di Desa Petuakan dan Desa Gahang, dengan rincian 30 kasus pembakaran pondok, 4 kasus penembakan menggunakan senjata angin, 2 kasus pembakaran alat berat, serta 1 kasus pencurian.
Solmadapar menilai, situasi darurat Keamanan tidak dapat dipandang sebagai kriminalitas biasa, melainkan mengindikasikan adanya pola tindakan yang sistematis serta menimbulkan teror di tengah masyarakat.

“Dalam pandangan kami, kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan. Namun demikian, proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lambat dan belum menunjukkan tingkat transparansi yang memadai. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum mampu mengungkap secara jelas pelaku utama maupun motif di balik rangkaian peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Massa Solmadapar mengecam keras bahwa penanganan krisis keamanan di Air Upas harus berpijak pada prinsip hukum yang kuat dan progresif, di mana aparat penegak hukum wajib mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali dengan menerapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai instrumen utama dalam pemberantasan tindak terorisme. Hal ini juga sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Lebih lanjut, Solmadapar menyampaikan bahwa pembiaran terhadap (DPO) selama lebih dari satu tahun merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum yang adil, sekaligus mengabaikan asas salus populi suprema lex esto, yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Menurut massa Solmadapar, bahwa situasi darurat Keamanan yang terjadi itu mencerminkan adanya kelalaian sistemik secara institusional, baik dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum optimal dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, khususnya dalam fungsi perlindungan dan pemeliharaan keamanan, maupun dari Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban dalam menjaga ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (1) huruf (e).
“Pada akhirnya, kondisi tersebut berimplikasi pada munculnya bentuk pembiaran oleh Pemerintah (state omission) terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama Pemerintah untuk mencegah dan menanganinya,” tandas Massa Solmadapar.
Berdasarkan keresahan yang dirasakan masyarakat serta komitmen Solmadapar dalam memperjuangkan keadilan, maka Solmadapar menyatakan tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut Gubernur Kalimantan Barat untuk menjalankan kewenangannya dalam merespons situasi di Kecamatan Air Upas, termasuk melalui pelaksanaan rapat Forkopimda, serta memastikan pemenuhan hak-hak korban berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 35 dan 36.
2. Menuntut Polda Kalimantan Barat untuk mengambil alih penanganan kasus di Kecamatan Air Upas, mengingat penanganan oleh Polres Kabupaten Ketapang dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan, serta menjamin perlindungan, pengawalan yang memadai, dan transparansi dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
3. Menuntut DPRD Kalimantan Barat untuk membentuk satuan tugas investigasi dan pengawasan guna memastikan proses dan penyelesaian kasus di Kecamatan Air Upas berjalan secara transparan.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta menegaskan tanggung jawab Pemerintah untuk hadir secara nyata dalam menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Hadir menemui massa Aksi, diantaranya Gubernur Ria Norsan, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar Lely Suheri, dan Waka Binda Kalimantan Barat.



