REDAKSI SATU – Keluarga Besar Alm Husinsius secara resmi melakukan ritual adat Pembukaan Pamabakng di Kantor Pabrik Perkebunan Sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) di Kecamatan Jongkat-Kalbar, Jumat 17 April 2026, siang. Pembukaan Pamabakng tersebut sebagai tanda perdamaian antara pihak Keluarga Besar Alm Husinsius dengan pihak PT MAS.
Diketahui, sebelumnya Keluarga Besar Alm Husinsius, tepatnya pada 17 Maret 2026 telah melakukan ritual Adat Pamabakng, pemasangan portal Jalan Koridor PT MAS di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, hingga melakukan Aksi menduduki area Pabrik Perkebunan Sawit PT MAS.
Beberapa rangkaian Aksi yang dilakukan oleh pihak Keluarga Besar Alm Husinsius tersebut dipicu atas dugaan kuat penggarapan tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas ratusan Hektar, milik pihak keluarga almarhum Husinsius. Persoalan ini terjadi sejak tahun 2012.

Drikus salah satu anak Alm Husinsius menjelaskan bahwa persoalan lahan antara pihak Keluarga Besar Alm Husinsius dengan pihak Perusahaan Sawit PT MAS telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kesepakatan Damai.
“Pihak Perusahaan menyatakan siap membayar lahan yang telah digarap sesuai dengan yang sudah disepakati bersama dan diselesaikan secara damai,” ungkap Drikus usai acara ritual adat Pembukaan Pamabakng di depan Kantor Pabrik Perkebunan Sawit PT MAS.
Pihak PT MAS yang hadir dalam kesempatan tersebut secara tegas mengatakan bahwa pihak Management Perkebunan Sawit PT MAS siap membayar lahan pihak Keluarga Besar Alm Husinsius dan Vito Tanof sesuai dengan yang sudah disepakati bersama.

“Pihak Perusahaan siap melakukan pembayaran sesuai dengan yang sudah disepakati bersama, saat ini pembayaran tinggal menunggu kesiapan dari pihak Notaris. Kalau di Notaris sudah selesai, langsung bayar kita,” ujar Mance, salah satu perwakilan dari Kantor Pusat PT MAS di Jakarta.
Sementara itu, Kedua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak terkait sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan damai.
Adrianus menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT MAS kepada pihak Pemilik Lahan, karena masih berproses di Notaris. Hal ini disampaikan agar tidak ada pihak-pihak terkait yang saling mencurigai satu sama lain.
“Jadi sampai sekarang belum ada pembayaran, sampaikan informasi ini ke kawan-kawan. Jadi kita ada aturan dan prosedur yang harus diselesaikan terlebih dahulu di Notaris,” pungkasnya.



