REDAKSI SATU – Keluarga besar Alm Husinsius menyatakan sikap tegas untuk menduduki dan menguasai lahan yang sudah memiliki legalitas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mana sejak tahun 2012 lahan seluas 182 Hektare telah dikuasi dan dikelola menjadi perkebunan sawit oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS).
Sikap tegas keluarga besar Alm Husinsius tersebut ditandai dengan pemindahan Pamabakng, yang awalnya dipasang di Jalan Koridor PT MAS di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, saat ini dipindahkan di area lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan Pemindahan Pamabakng. Dari lokasi ini ke lokasi lahan yang bersertifikat. Artinya akan menduduki dan menguasai lahan yang kami miliki,” ungkap pihak Keluarga besar Alm Husinsius melalui pernyataan sikap baik tertulis maupun video yang diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis 26 Maret 2026, siang.

Keluarga besar Alm Husinsius menekankan, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga selesai secara tuntas sesuai janji pihak PT MAS yang tertuang di dalam kesepakatan yang disaksikan oleh Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah dan Dirreskrimum Polda Kalimantan Barat.
“Apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan dalam tujuh hari, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Bahkan Perusahaan ini akan kami tutup total karena tidak menghargai perjuangan kami,” ujar warga.
Sebagai informasi, pihak keluarga Alm Husinsius sebelumnya telah melakukan pemasangan Pamabakng di ruas jalan Koridor Perusahaan Sawit PT Mitra Andalan Sejahtera di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Akibat pemasangan Pamabakng tersebut, kegiatan mobilisasi produksi angkutan CPO PT MAS pun lumpuh total. Hingga saat ini, pihak perusahaan pun belum memberikan kepastian kepada pihak pemilik lahan. Namun dengan pemindahan Pamabakng tersebut, mobilisasi produksi angkutan CPO PT MAS diduga akan kembali normal.
Pertemuan antara pihak Keluarga besar Alm Husinsius dengan pihak PT MAS yang bisa mengambil keputusan dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2026 mendatang.
Hadir pada acara Pemindahan Pamabakng, diantaranya Ketua DAD Kabupaten Mempawah Adrianus, GM PT MAS Jhon Muler Aloho, Kades Wajok Hilir Abdul Majid, Danramil 01/Jongkat Kapten Cke Agus, Kapolsek Jongkat Ipda Dwi Febri Andika, Staf Humas PT MAS Andre, Humas Divisi 4 PT MAS Fius, Chip Satpam CNP PT MAS Yohanes, Chip Satpam CNP PT MAS Kahok, Ketua DAD Jongkat Yulius Rotos, Hendrikus Cs selaku Ahli Waris Alm Husinsius berserta Aliansi Dayak Bersatu Kabupaten Mempawah.



