
“Hubungan Koperasi dan PT: Antara Persepsi dan Fakta Hukum”
Oleh: Redaksisatu.id
Di tengah sulitnya ekonomi dan minimnya literasi hukum masyarakat, istilah-istilah bombastis kerap dijadikan alat untuk membangun kepercayaan.
Salah satu yang paling sering digunakan adalah klaim bahwa “koperasi menaungi PT”. Bagi masyarakat awam, kalimat ini terdengar aman, legal, bahkan terkesan dilindungi negara. Padahal, Fakta hukum, istilah tersebut tidak dikenal.
Perlu ditegaskan sejak awal: tidak ada konsep “menaungi” antara koperasi dan PT dalam hukum Indonesia. Keduanya adalah badan hukum yang berdiri sendiri, tunduk pada undang-undang yang berbeda, dan tidak berada dalam hubungan hierarkis. Ketika istilah “menaungi” dipaksakan, publik patut curiga—bukan karena berprasangka, tetapi karena hukum menuntut kejelasan.
Masalah Dimulai Saat Fakta Tidak Sesuai Klaim
Yang menjadi persoalan serius adalah ketika sebuah koperasi mengklaim menaungi PT, tetapi tidak memiliki satu pun saham di perusahaan tersebut. Artinya, secara fakta hukum, koperasi tidak memiliki kendali, tidak memiliki hak suara, dan tidak bertanggung jawab atas operasional PT itu. Hubungan yang ada, jika memang ada, hanyalah hubungan kontraktual.
Namun di mata masyarakat, narasi yang dibangun sering kali berbeda. Koperasi diposisikan seolah-olah sebagai “penjamin moral” atau “payung keamanan”. Di sinilah publik berisiko tersesat oleh bahasa, bukan oleh hukum.
Investasi Tanpa Saham Bukan Hal Haram, Tapi Wajib Transparan
Perlu dicatat, koperasi boleh menempatkan dana ke PT tanpa memiliki saham. Namun hukum mensyaratkan kejelasan bentuknya: apakah pinjaman, kerja sama usaha, atau skema pembiayaan tertentu. Semua harus tertulis, terukur, dan dilaporkan secara terbuka kepada anggota.
Masalah muncul ketika istilah “investasi” digunakan secara longgar, tanpa penjelasan risiko, tanpa mekanisme pengembalian yang jelas, dan tanpa pemisahan keuangan yang tegas. Pada titik ini, koperasi berpotensi kehilangan jati diri sebagai alat kesejahteraan anggota, dan berubah menjadi perantara risiko yang tidak dipahami anggotanya.
Bahaya Bahasa yang Mengaburkan Fakta
Sejarah berbagai kasus gagal bayar menunjukkan satu pola berulang: bahasa dibuat lebih meyakinkan daripada fakta hukumnya. Istilah “di bawah koperasi”, “dinaungi”, atau “aman karena koperasi” sering kali tidak pernah muncul dalam akta, perjanjian, maupun laporan keuangan.
Ketika masalah muncul, masyarakat baru menyadari bahwa yang mereka pegang hanyalah kata-kata, bukan perlindungan hukum.
Edukasi Publik adalah Benteng Terakhir
Redaksisatu.id berpandangan bahwa koperasi tidak boleh dijadikan tameng untuk praktik usaha yang tidak transparan. Koperasi adalah milik anggota, bukan milik segelintir pengelola. Setiap rupiah yang dikelola membawa amanah dan tanggung jawab moral.
Masyarakat tidak salah jika mulai kritis. Justru rakyat berhak bertanya:
Jika koperasi “menaungi”, di mana buktinya dalam akta?
Jika ada investasi, apa bentuk hukumnya?
Siapa menanggung risiko jika usaha gagal?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan hak warga negara agar tidak kembali menjadi korban.
Penutup
Koperasi saat ini berlandaskan pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sedangkan Perseroan Terbatas (PT) diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Koperasi adalah badan usaha yang mengutamakan kesejahteraan anggota berdasarkan asas kekeluargaan, modalnya dari simpanan anggota, dan menganut prinsip “satu anggota, satu suara”,
Sementara PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan pemegang saham, modalnya berasal dari saham yang bisa diperjualbelikan, dan pengambilan keputusan dipengaruhi oleh jumlah saham yang dimiliki.
Koperasi adalah perkumpulan orang (orang lebih penting dari modal), sedangkan PT adalah perkumpulan modal (modal lebih penting dari orang).
Mengoreksi istilah yang keliru bukan berarti memusuhi koperasi atau dunia usaha. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga agar koperasi tetap berada di jalur yang benar. Bahasa yang jujur adalah awal dari tata kelola yang sehat. Tanpa itu, rakyat kecil hanya akan terus menjadi penonton—atau lebih buruk, korban. ( MSar)
Disclaimer:
Artikel ini merupakan opini redaksi yang bertujuan untuk edukasi publik dan peningkatan literasi hukum serta ekonomi masyarakat.
Seluruh pembahasan disampaikan secara umum, tidak merujuk pada individu, koperasi, atau PT tertentu, serta bukan merupakan tuduhan hukum terhadap pihak mana pun.
Jika terdapat kesamaan istilah, praktik, atau peristiwa, hal tersebut bersifat kebetulan dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian atas kasus spesifik.
Pembaca diimbau untuk selalu merujuk pada dokumen hukum resmi dan nasihat profesional dalam mengambil keputusan.



