Aksi warga memanas mereka geram dengan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) kali ini akses jalan menuju perusahaan itu benar-benar diputus oleh ratusan warga.
Aksi memanas yang dilakukan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, betul-betul sudah tidak bisa diredam lagi
Ratusan warga tersebut rame-rame menutus akses jalan menuju perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. BSK sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan warga yang merasa hak mereka dirampas pihak perusahan tersebut.
Hal ini dilakukan selain permasalahan atas tanah warga terhadap pihak perkebunan, juga bentuk kemarahan warga hingga akses jalan yang menuju perkebunan kelapa sawit, dipatok, dan diparit oleh warga.
Menurut salah satu warga yang meminta namanya untuk tidak disebutkan mengatakan, permasalahan ini sudah sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini masih belum ada titik terangnya.
Maka dari itu warga bersepakat rame-rame mendatangi pihak perusahaan tersebut, dan sekaligus memutus akses jalan dari pemukiman warga transmigrasi, dengan pihak PT. BSK.
Aksi masyarakat ini juga disaksikan oleh puluhan Sekurity perkebunan, dan beberapa pihak aparat kepolisian yang sedang berjaga diperkebunan tersebut berjalan aman dan damai.
“Semua akses jalan yang menuju perusahaan sudah kami putus, intinya selain mempertahankan hak masyarakat, juga untuk mempejelas tapal batas antara perkebunan kelapa sawit PT. BSK dengan koprasi Produksi Permadat Sejahtra,” kata warga Kamis 26/05/2022.
Sementara Kepala Desa Sumber Makmur, Trimo ketika ditemui awak media mengatakan,” Saya atas nama pemerintah Desa Sumber Makmur mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, ketua koperasi maupun keamanan dari PT Bumi Sawit Kencana(BSK) yang telah hadir ditempat ini,” ujarnya.
“intinya kita tidak mau berebut atau bermusuhan, kita hanya meluruskan batas transmigrasi dengan perusahaan PT BSK karena dari pembukaan lahan sampai penanaman kita tidak ingin mengambil pohonnya,” katanya.
“Kita hanya membuat parit dan batas dari PT BSK, selain itu juga saya menghimbau kepada warga jangan sampai terpancing kalau ada yang anarkis.” Jelas kades.
Sementara Ketua Koperasi Produksi Permadat Sejehtera H. Syahdan mengatakan,” Kita disini bukan untuk memanen, kita hanya secara manual membuat parit batas hak Transmigrasi, dan itu sudah di SK kan oleh kementrian KLHK,” ujar H Syahdan.
“Yang menjadikan transmigrasi LU 2, ada batas patok dari Provinsi dan PT BSK ikut disini, sebelum kita bertindak kita akan melihat patok bersama-sama pimpinan perusahaan dulu, kita akan memperjuangkan 93 Hektar hak transmigrasi,” jelasnya.
“Kami sebagai perwakilan dari masyarakat sepakat membuat batas parit ini agar tidak terjadi simpang siur batas, karena kemaren kami sudah mematok batas lalu kemudian dicabut oleh perusahaan,” paparnya.
“Lalu kami sepakat agar hak kami tidak hilang kami membuat batas permanen diantaranya jalan-jalan yang menuju keperkebunanpun kami putus agar tidak hilang,” jelasnya lagi.
“Kami membuat ini berdasarkan aturan Pemerintah bahwa lokasi ini adalah wilayah transmigrasi, dokumen ini akan kami pertanggung jawabkan,” tegasnya.
“Apabila dikemudian hari bermasalah kami siap argumentasikan ditingkat pusat lewat KLHK,” tantangnya.
Lanjutnya, adapun berkaitan dengan HGU dari PT BSK silahkan saja nanti kita buka-bukaan, pihaknya sudah membuka permasalahan ini dari tingkat kabupaten provinsi, kementerian.
Dengan adanya dokumen pertemuan dari Bupati Kotim yang sudah menyatakan bahwa ini benar hak transmigrasi.
“Harapan kami PT BSK agar mengembalikan hak masyarakat transmigrasi, apabila perusahaan keberatan silahkan PT BSK mempermasalahkan ini, karena kami punya dokumen yang sah dari KLHK.” pungkasnya dengan geram.
[Kar]