
Metro Kota | redaksisatu.id – Kejahatan perbankkan dengan cara memindahkan rekening sepihak yang dilakukan Bank Lampung Cabang Kota Metro, berbuntut panjang. Selasa, (25/01/2022)
Kejahatan Bank Lampung yang dialami nasabah atas nama Adi Setiawan, mengakibatkan Nur Arifin dan stafnya (D) tidak lagi bertugas di Bank Lampung Cabang Kota Metro, alias dimutasikan ke tempat lain.
Akibat kejahatan perbankkan tersebut nasabah atas nama Adi Setiawan melalui kuasa hukumnya, melaporkan Bank Lampung Cabang Kota Metro atas sangkaan telah melakukan kejahatan perbankkan atau Froud.
Zazuli selaku Manager operasional Bank Lampung Cabang Kota Metro, menolak memberikan keterangan pada media, karena menurutnya persoalan tersebut sudah diserahksn ke Bank Lampung Pusat.
Dirinya menyarankan, agar media dapat menghubungi bagian Humas Kantor pusat Bank Lampung di Bandar Lampung, Sebab Kapala Cabang dan pegawain D itu sudah lama dimutasi oleh pusat,”ujar Zazuli, Jum’at, (20/01/2022).
Kuasa hukum Adi Setiawan, Okto Vernando, mengatakan kasus hilangnya uang 1 miliyar rupiah milik kleinnya di Bank Lampung Cabang Kota Metro itu adalah masuk kategori pidana murni.
Karena itu kasusnya di Laporkan ke Polda Lampung, kita tinggal menunggu proses penegakan Hukum dari Aparat Penegak Hukum Polda Lampung,” ujarnya Okto Vernando. B
Okto menjelaskan, bahwa dari kronologis, hingga lenyabnya uang 1 miliyar rupiah, pindah kerekening lain tanpa izin, hingga tidak jelas uangnya, maka Bank Lampung telah melakukan kejahatan perbankkan. “Kita menduga Bank Lampung Cabang Metro telah melakukan froud.
Yaitu kejahatan perbankkan seperti yang diatur pada pasal 49 Undang Undang perbankkan dengan ancaman pidana paling rendah lima belas tahun atau denda maksimal 200 Miliyar,” katanya. (RS/Sai)