REDAKSI SATU – Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, S.I.K mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan Proses Hukum terkait Dugaan Oli Palsu. Namun menurut Burhanudin, untuk perkembangannya belum bisa dibuka ke publik, karena hal tersebut ranah nya penyidik.
Terkait Penanganan Proses Hukum Dugaan Oli Palsu tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, S.I.K pada saat Konferensi Pers terkait mengungkap 40 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan 20 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi, periode: 1 Januari hingga 6 Agustus 2025 di Ruang Lobby, Lantai I, Ditreskrimsus Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Rabu 6 Agustus 2025, siang.
Pernyataan Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut sebagai respon atas sorotan publik yang mempertanyakan penanganan proses hukum kasus dugaan Oli Palsu yang dinilai lamban dan tidak transparan.

Dalam kesempatan Konferensi Pers tersebut, Ditreskrimsus Kombes Pol Burhanudin menekankan bahwa terkait kegiatan penegakan hukum beberapa bulan lalu pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan proses hukum terhadap para pihak terkait.
Mengenai perkembangan penanganan proses hukum kasus dugaan Oli Palsu, berapa orang dan siapa-siapa saja yang sudah diperiksa, menurut Kombes Pol Burhanudin hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik, karena hal tersebut merupakan ranah nya penyidik.
“Penanganan masih berlanjut, ok. Itu ranah penyidikan, tidak bisa saya sampaikan,” jawab Kombes Pol Burhanudin saat ditanya Wartawan.

Sebagai informasi, pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari Intel Kejati Kalbar, BAIS, Intelmob Polda Kalbar, Intel Kodam XII Tanjungpura, Intel Lanud Supadio, Intel Lantamal XII dan pihak Pertamina melakukan Penggerebekan terhadap Gudang Oli diduga palsu di kawasan pergudangan Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, telah terbit Laporan Polisi, Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, dengan Pelapor atas nama Banan Prasetya, S.H, M.H, pekerjaan As Intel Kejati Kalbar, dengan terlapor masih dalam Proses Penyelidikan.
Pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar pun melakukan pemasangan Garis Polisi, bertujuan untuk menjaga status quo TKP dan memastikan tidak ada pihak yang masuk atau mengubah kondisi di lokasi sebelum proses penyidikan lebih lanjut.

Pada Senin 24 Juni 2025, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan melakukan Sidak Gudang Penyimpanan Oli diduga Palsu di kawasan pergudangan Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Gudang penyimpanan Oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6, Jl Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, untuk Sanksi pidananya terkait kasus dugaan Oli Palsu tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana serius, diantaranya mulai dari Pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Pemalsuan Dokumen, dan Pemalsuan Hak Cipta Merek, hingga penggelapan pajak.



