SAMPIT | Redaksi Satu – Nampaknya Surya Darma alias Aji (42) tidak kapok sudah di hukum 4 tahun penjara dalam kasus Narkotika, kini dia berulah lagi.
Rupanya 4 tahun penjara itu masih kurang, tersangka ini masih tidak kapok untuk melakukan pelanggaran hukum kembali, yang saat ini berkas tahap II sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa, 16 November 2021.
Dia mengaku, sebelumnya sudah pernah di hukum atas kasus narkotika jenis sabu, di mana saat itu tersangka di jatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan jalani subsider selama 1 bulan.
“Sebelumnya sudah pernah saya masuk,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Selasa, 16 November 2021.
Menurut tersangka ketika itu dia berurusan dengan hukum pada 2013 silam, rupanya masih tidak kapok kini tersangka kembali berulah lagi dengan kasus serupa.
Di Persidangan terungkap kalau tersangka di amankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Tengku Gembo, RT 3 RW 1, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa sepaket sabu, sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, 1 pak plastik klip, dompet, ponsel, uang Rp500 ribu dan timbangan digital.
Tersangka di amankan saat sedang berdiri di depan rumahnya, Ia di datangi petugas kepolisian di saksikan ketua RT untuk di lakukan penggeledahan.
Hasilnya telah di temukan barang bukti tersebut, Saat di tunjukkan jaksa barang bukti dalam kasusnya itu tersangka membenarkan semua barang bukti itu sebagai miliknya.
[*to-65].