KALBAR | REDAKSISATU.ID – Warga setempat mengungkapkan adanya penangkapan sebanyak 8 Orang, terkait penyimpangan BBM Bersubsidi SPBU 65787006 di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut warga setempat yang mengetahui peristiwa itu, penangkapan terkait penyimpangan BBM Bersubsidi SPBU Sungai Besar tersebut dilakukan langsung oleh pihak Tim Polda Kalimantan Barat, Selasa sore 18 Oktober 2022.
“Ada 8 orang pihak SPBU Sungai Besar ditangkap dan sudah dibawa ke Polda,” ungkap warga itu yang namanya tidak mau disebut.
Peristiwa penangkapan itu juga dibenarkan oleh warga lainnya, yang namanya tidak dipublikasikan. Warga setempat itu itu menyebut, bahwa penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Polda Kalimantan Barat.
“Mereka disergap langsung oleh Tim Polda di daerah Riam Piang, lokasi khusus tempat mereka sembunyi-sembunyi selama ini dijadikan tempat take over atau penimbunan minyak SPBU Sungai Besar itu,” ujarnya.
Warga itu pun membeberkan terjadinya penyimpangan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU 65787006 Sungai Besar. Selain Pemilik SPBU, yang bersangkutan juga merupakan Bos Tambang Emas Ilegal.
“Penyimpangan minyak Bersubsidi oleh pihak SPBU Sungai Besar itu bukan kali ini, sudah lama mereka lakukan, kebetulan pemilik SPBU itu juga Bos Tambang Ilegal,” tandasnya.
Pada saat penangkapan 8 orang itu, pemilik SPBU Sungai Besar itu tidak ikut ditangkap. Tetapi menyusul ke Pontianak malam harinya.
Sebagai informasi, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (Jeriken dan drum), Mobil dengan tengki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bukan hanya itu, sebelumnya juga Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU dan Pelaku yang melakukan distribusi minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi dari pihak Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang diterima Media ini, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Ditkrimsus dan Irwasda Polda Kalimantan Barat.
Editor: Adrianus Susanto318