KALBAR | redaksisatu.id – Warga Desa Mujan minta keadilan dalam penegakan hukum, dan mendatangi Mapolsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat, Minggu 20 Februari 2022, sekitar Pukul 14.40 WIB.
“Hari ini kita bersama warga saya, mendatangi Kantor Polsek Boyan Tanjung untuk menuntut keadilan,” kata Kepala Desa Mujan, H. Taufik, kepada media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Pukul 13.57 WIB.
Audensi ini, kata Kepala Desa Mujan, terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, pada hari Sabtu 19 Februari 2022, sekitar Pukul 15.00 WIB.
“Kemarin sekitar Jam tiga sore, lepas sholat ashar, pihak Kepolisian dari Polres mendatangi lokasi kerja dan membawa 6 (enam) orang warga saya ke Kantor Polres Putussibau,” ujarnya.
Menurut keterangan Taufik, enam orang tersebut dibawa seperti diculik. 6 orang yang tengah kerja tambang dengan mesin dompet itu, tidak diberi kesempatan ganti baju dan bersih-bersih badan yang berlumpur.
“Mereka seperti menculik warga saya, masuk wilayah tidak ijin, 6 orang warga saya yang mereka bawa itu; Firman Arif Abadi, Ono Saputra, Rajali, Rusman, Abang, dan Ocel,” tuturnya.
Anehnya lagi, ungkap Kepala Desa Mujan, sebelum melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang warganya tersebut, pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu itu terlebih dahulu mendatangi pekerja tambang lainnya dan justru tidak melakukan penangkapan.
“Intinya, kami minta keadilan, sebelumnya pun tadi malam, kami aparat Desa sudah melakukan negosiasi ke Kantor Polsek, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi,” jelasnya.
Kalau berbicara aturan hukum, Kepada Desa Mujan juga mengakui, bahwa yang dikerjakan oleh 6 orang tersebut memang salah karena kerja PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin_red)
“Kami tahu itu salah, tapi kalau mau menegakkan aturan hukum, jangan tumbalkan warga saya yang hanya kerjanya sekedar cari makan, mengapa para cukong-cukong besar yang menggunakan alat berat ratusan set mesin Puso di Nanga Boyan dan Bunut Hulu itu tidak ditertibkan, mengapa dibiarkan?,” tandasnya.
Kami, kata Taufik, menuntut keadilan. Ia meminta agar keenam orang warganya segera dibebaskan. Kepala Desa Mujan juga menyebut, enam orang itu tidak bekerja di kawasan hutan lindung.
“Kami minta, enam orang warga saya itu segera dibebaskan dan dikembalikan pada keluarganya masing-masing, mereka juga bekerja diatas lahan mereka masing-masing, bukan dikawasan hutan lindung,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Sinardi, saat dikonfirmasi terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ini, sebelumnya Ia tidak mengetahui adanya penertiban tersebut.
“Saya nggak tahu bang, saya dapat info semalam dari teman, bahwa warga saya ada kena penertiban peti,” katanya.
Ketika diminta tanggapannya, Sinardi pun mengaku kalau saat ini dirinya tidak bisa memberikan komentar karena sakit.
“Saya belum bisa komentar bang, saat ini saya lagi sakit, maaf ya bang,” pungkasnya.
Terkait persoalan ini, pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu pun belum bisa dikonfirmasi. Terutama terkait tuntutan warga, yang meminta keadilan dalam penertiban aktivitas Pertambangan Ilegal yang marak di wilayah hukum ini.
Sebagai informasi, diketahui bahwa saat warga kurang lebih 70 orang Desa Mujan mendatangi Mapolsek Boyan Tanjung, Kantor dalam keadaan kosong dan petugas Kepolisian setempat hanya 3 orang. Hingga Pukul 16.44 WIB, Situasi aman dan kondusif.
Adrian318