Iklan
BerandaKALBAR20 Orang Tertimbun Tanah Pertambangan Ilegal di Kalbar

20 Orang Tertimbun Tanah Pertambangan Ilegal di Kalbar

KALBAR | redaksisatu.id – Sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) orang pekerja tertimbun tanah di Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Peristiwa tertimbunnya kurang lebih 20 orang tersebut tepatnya terjadi di Lobang Gelondongan Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Dusun Sencepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kamis 15 September 2022, sekitar Pukul 20.15 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, saat peristiwa tersebut kurang lebih 20 orang tersebut sedang melakukan aktivitas Ngemdulang/Ngereke di Lobang Gelondongan.

BACA JUGA  KPK Dorong Masyarakat Buat Laporan Dugaan Suap Tambang Ilegal
Pertambangan
Lokasi tertimbunnya kurang lebih 20 Orang di Lobang Gelondongan Pertambangan Emas Tanpa Ijin, Dusun Sencepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Pasca peristiwa tersebut, pihak Kepolisian, TNI, dan Masyarakat setempat berupaya melakukan pencarian di Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin itu.

Peristiwa ini pun dibenarkan oleh Kapolres Bengkayang, AKBP. Dr Bayu Suseno.

“Saya lagi di perjalanan ke TKP bawa pasukan,” kata Bayu Suseno singkat saat dikonfirmasi Wartawan.

BACA JUGA  Satpol PP Lakukan Penegakkan Perda Pro Yustisia
Pertambangan
Lokasi tertimbunnya kurang lebih 20 Orang di Lobang Gelondongan Pertambangan Emas Tanpa Ijin, Dusun Sencepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Camat Lembah Bawang juga membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar, lokasi PETI di Secepu longsor, mengakibatkan Masyarakat yang sedang mendulang atau Ngareke tertimbun tanah,” ungkap Adris.

Ia menjelaskan, bahwa daerah Secepu lebih dekat dengan Desa Kinande, sehingga kemungkinan masuk wilayah Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 10 titik marak melakukan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), yakni Kabupaten Ketapang, Singkawang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang hingga Kabupaten Kapuas Hulu.

Adrian318

BACA JUGA  Harga Pertalite Seharusnya Rp17.200 Mendapat Sorotan Ketua DPD RI

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.