spot_img
BerandaKALBARTersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Ditahan Kejari Kapuas Hulu

Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Ditahan Kejari Kapuas Hulu

KALBAR | redaksisatu.id – Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir berinisial S ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 2 Februari 2022.

Penahanan Tersangka S yang dilakukan oleh penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ini sebagai upaya penegakan hukum.

“Ini merupakan salah satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka yang lain,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto saat dikonfirmasi wartawan di Putussibau.

BACA JUGA  Pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu

Penahanan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022. S di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, yakni 2 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022 di Rutan Kelas IIB Putussibau.

Sebelumnya, pihak Kejari Kapuas Hulu telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta.

BACA JUGA  Aliansi Mahasiswa UPB Pontianak Gelar Aksi Penggalangan Dana Bencana Banjir Sanggau

Tersangka

Tersangka S, kata Adi Rahmanto, merupakan salah satu pelaksana penyedia pembangunan Terminal Bunut Hilir  Tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kerugian keuangan Negera sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen),” ujarnya.

Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kapuas Hulu tidak hanya berhenti pada S.

BACA JUGA  Tanggapan Ahli Hukum Pidana Terhadap Penyitaan Aset Wakil Gubernur Ria Norsan

Tersangka

“Seperti yang kita ketahui, tindak Pidana Korupsi tidak mungkin dikerjakan tunggal,” tandasnya.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Adrian318

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.