KALBAR | redaksisatu.id – Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir berinisial S ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 2 Februari 2022.
Penahanan Tersangka S yang dilakukan oleh penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ini sebagai upaya penegakan hukum.
“Ini merupakan salah satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka yang lain,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto saat dikonfirmasi wartawan di Putussibau.
Penahanan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022. S di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, yakni 2 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022 di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Sebelumnya, pihak Kejari Kapuas Hulu telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta.
Tersangka S, kata Adi Rahmanto, merupakan salah satu pelaksana penyedia pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kerugian keuangan Negera sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen),” ujarnya.
Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kapuas Hulu tidak hanya berhenti pada S.
“Seperti yang kita ketahui, tindak Pidana Korupsi tidak mungkin dikerjakan tunggal,” tandasnya.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Adrian318