BerandaNASIONALTersangka Tipikor Puluhan Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar Kembali Ditahan Kejati Kalbar

Tersangka Tipikor Puluhan Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar Kembali Ditahan Kejati Kalbar

REDAKSI SATU – Satu orang tersangka yang sempat mangkir sebelumnya, inisial M.F (M. Faridhan) selaku Ketua Panitia Pangadaan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Rutan Kelas II A Pontianak, Jl. Sungai Raya Dalam II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu 16 Oktober 2024.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama dua tersangka lainnya telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yakni Direktur Utama tahun 2015 inisial S (Sudirman) dan Direktur Umum tahun 2015 inisial SI (Samsir Ismail).

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus yang sama yakni terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar (PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) pada tahun 2015 yang di Mark Up sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar oleh para Pelaku.

BACA JUGA  Inspektorat Koarmada 1 Audit Kinerja di Lantamal XII

Tersangka
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H.,M.H (kanan) didampingi Kasidik Pidsus Kejati Kalbar, Yuriza Antoni (kiri). (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Tersangka M.F kita tahan hari ini di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan. M.F memiliki keterkaitan dengan tersangka lainnya, yaitu S dan SI,” tandas Aspidsus Siju, S.H.,M.H saat menggelar Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Lanjut Siju menerangkan, bahwa pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” terang Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Ratusan Massa IMM Sampaikan 3 Poin Penting di KPU dan Bawaslu Kalbar 

Tersangka
Tersangka inisial M.F (M.Faridhan) selaku Ketua Panitia Pangadaan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Rutan Kelas II A Pontianak, Jl. Sungai Raya Dalam II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu 16 Oktober 2024.

Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses hukum lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan para tersangka pun akan bertambah.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka baru,” sindirnya.

BACA JUGA  Mahasiswa di Pontianak Demo Tolak KUHP, Sampaikan 4 Tuntutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.