BerandaHUKUMPENGADILANTerdakwa Kasus Perkosaan 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan...

Terdakwa Kasus Perkosaan 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan…

Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati  atas nama Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Harry terdakwa kasus perkosaan ini dinilai oleh jaksa telah terbukti bersalah dan meyakinkkan telah melakukan pemerkosaan terhadap para santrinya, melanggar aturan tentang perlindungan anak.

Herry Wirawan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan terhadap Herry ini lebih berat dibandingkan dengan pasal yang digunakan jaksa dalam dakwaan.

Perilaku Herry Wirawan terdakwa kasus ini dinilai sangat bejat hingga dia dituntut mati dan kebiri oleh jaksa. Dia memperkosa belasan santrinya, bahkan ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya itu.

BACA JUGA  Tergoda Tubuh Kakak Ipar Sendiri, Seorang Pemuda Nekat Lakukan Perkosaan

Aturan mengenai kebiri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020. Kebiri yang dimaksud dalam aturan ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Dalam Pasal 2 PP ini, disebutkan bahwa kebiri kimia ini dapat dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan mati dan kebiri kimia dipilih oleh jaksa sebagai bentuk keadilan bagi Herry, si predator seksual. Kini, tinggal hakim yang akan menentukan vonisnya, demikian.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Terkait Kasus Perkosaan 13 Santriwati”

[*to-65]

BACA JUGA  Rugikan Negara Rp8,4 Miliar, Intinya Terdakwa KEFC Dituntut 5 Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.